Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wali Kota Solo akan Cabut Izin Rumah Sakit yang Tolak Pasien Peserta BPJS

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengancam mencabut izin rumah sakit di Kota Bengawan apabila menolak pasien yang menggunakan Kartu BPJS

Penulis: suharno | Editor: rustam aji

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengancam mencabut izin rumah sakit di Kota Bengawan apabila menolak pasien yang menggunakan Kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) saat berobat.

Wali kota yang akrab disapa Rudy ini mengaku ada beberapa laporan dari masyarakat kepadanya yang menyebutkan beberapa rumah sakit menolak pasien yang menggunakan BPJS.

Dia telah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo untuk mengklarifikasi kebenaran laporan masyarakat atas layanan kesehatan bagi pasien BPJS kelas tiga.

"Ada beberapa laporan dari masyarakat melalui pesan singkat atau disampaikan secara langsung bahwa ada rumah sakit yang menolak pasien BPJS khususnya kelas tiga, maka kami akan melakukan pengecekan dahulu," ujarnya tanpa menyebut rumah sakit mana, Minggu (19/4/2015).

Rudy memaparkan rumah sakit yang menolak pasien BPJS kelas tiga, pada umumnya beralasan kamar rawat inap penuh.

Akan tetapi dari laporan yang diterimanya, datang pasien lain dengan kelas yang sama, dapat dilayani, karena yang bersangkutan bukan pemegang kartu BPJS.

"Berarti rumah sakit membedakan layanan antara pasien yang membayar tunai, dengan pasien yang pembayarannya ditanggung BPJS. Hal ini tidak boleh terjadi karena masyarakat memiliki hak sama dalam memperoleh layanan masyarakat," sambungnya.

Rudy berharap rumah sakit di Solo tidak membeda-bedakan saat memberikan pelayananya kepada pasien.

Terlebih lagi, Kota Solo telah berkomitmen menciptakan masyarakat yang waras, baik jasmani maupun rohani. Komitmen ini memerlukan dukungan semua pihak, termasuk penyelenggara layanan kesehatan.

Apabila hasil klarifikasi DKK atas laporan masyarakat yang menyebut ada rumah sakit menolak pasien BPJS, menurutnya, perlu dikenakan sanksi tegas, berupa pencabutan izin.

"Harus ditindak tegas berupa pencabutan izin karena membatasi hak masyarakat untuk medapatkan layanan kesehatan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved