Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hari Ini Sidang Lanjutan Sengketa Partai Golkar

Pengadilan Tata Usaha Negara akan menggelar sidang lanjutan gugatan sengketa Partai Golkar yang diajukan kubu Aburizal Bakrie, pada hari ini, Senin.

Editor: sujarwo
KOMPAS.com/Abba Gabrillin
Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono memimpin konferensi pers seusai menggelar Rapat Pimpinan Nasional I di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (8/4/2015). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara akan menggelar sidang lanjutan gugatan sengketa Partai Golkar yang diajukan kubu Aburizal Bakrie, pada hari ini, Senin (20/4/2015). Sidang diagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan kedua kubu.

Kubu Agung Laksono akan menghadirkan dua orang mantan hakim Mahkamah Konstitusi dan seorang pakar hukum tata negara.

"Kami akan menghadirkan saksi ahli seperti Maruarar Siahaan dan Harjono, keduanya mantan Hakim MK serta I Gede P Astawa yang merupakan guru besar hukum tata negara," kata Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Ace Hasan Syadzily, di Jakarta, Minggu (19/4/2015).

Ketiga saksi ahli itu, kata Ace, memiliki kompetensi dan keahlian yang sangat memadai dalam bidang hukum sehingga dinilai bisa memberikan pandangan yang tepat terkait perselisihan partai politik dalam kaitannya dengan peradilan tata usaha negara.

"Mereka memiliki kompetensi dan keahlian yang sangat memadai untuk memberikan kesaksian tentang perselisihan partai politik dalam kaitannya dengan peradilan tata usaha negara," ujar Ace.

Ketiganya akan memberikan kesaksian sesuai dengan kompetensinya masing-masing serta kesaksian mengenai posisi Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan UU Partai Politik dalam mengeluarkan keputusan.

"Ketiga saksi ahli ini akan memberikan kesaksian yang difokuskan pada posisi Kemenkumham sesuai dengan UU Parpol yang mengutip putusan Mahkamah Partai Golkar," kata dia.

Sementara itu, kubu Aburizal Bakrie akan menghadirkan mantan hakim agung Laica Marzuki dan dua pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan Irman Putra Sidin.

Sidang dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved