Kekisruhan Di Pemkot Tegal
15 Pejabat PNS Pemkot Tegal Tolak Diberi Sanksi Disiplin Walikota
15 Pejabat PNS Pemkot Tegal Tolak Diberi Sanksi Disiplin Walikota, Selasa (21/4/2015).
Penulis: fajar eko nugroho | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Sebanyak 15 pejabat PNS Pemkot Tegal terkejut, usai mengikuti upacara Hari Kartini di Komplek Balaikota Tegal. Mereka menerima surat pemanggilan untuk menerima keputusan Wali Kota Tegal tentang penjatuhan hukuman disiplin, Selasa (21/4/2015).
Sebelumnya 15 pejabat PNS Pemkot Tegal itu, menolak dua kali pemanggilan oleh Wali Kota untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin.
Adapun surat pemanggilan untuk menerima keputusan Wali Kota tentang penjatuhan hukuman disiplin diterima oleh 10 PNS eselon 2 dan 5 PNS eselon 3.
"Kami terkejut setelah mengikuti upacara Hari Kartini di Balaikota dan sewaktu kembali ke kantor menerima surat pemanggilan untuk menerima keputusan Wali Kota tentang penjatuhan hukuman disiplin," ujar Sekretaris Korpri yang sekaligus Kepala Dinas Dinkop UMKM Perindag Kota Tegal, Khaerul Huda, Selasa (21/4/2015).
Dia menjelaskan, surat pemanggilan kepada 15 pejabat PNS itu dijadwalkan di jam yang berbeda-beda pada hari Selasa, (21/4) mulai sekitar pukul 09.00. Dari jumlah itu, 11 PNS dipanggil oleh Sekda dan 4 PNS dipanggil oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tegal, Ikrar Yuswan.
"Di dalam surat yang kami terima, diminta untuk menemui Sekda di ruang kerjanya. Namun, anehnya jam pemanggilan kepada 15 PNS itu berbeda-beda. Jadi, kami sepakat untuk menolak surat keputusan Wali Kota tentang penjatuhan hukuman kepada kami," tegas Khaerul.
Kendati demikian,15 pejabat PNS Pemkot Tegal itu tetap menghadap Sekda Kota Tegal Dyah Kemala Sintha di ruang kerjanya. Namun, hanya untuk menyampaikan pernyataan sikap menolak surat tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/15-pejabat-pns-pemkot-tegal-tolak-diberi-sanksi-disiplin-walikota_20150421_145658.jpg)