Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Masalah TKI

Jaminan Sosial TKI Belum Tercover BPJS

Jaminan Sosial TKI Belum Tercover BPJS

Penulis: abdul arif | Editor: iswidodo
tribunjateng/abdul arief
TKI URUS KARTU- Beberapa TKI asal Cilacap sedang mengurus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) di kantor P4TKI Cabang Cilacap. Mereka harus membayar asuransi untuk memeroleh KTKLN. 

Laporan Tribun Jateng, Abdul Arif

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP- Kepala Bidang Pembinaan Penempatan dan Pelatihan Produktivitas (Bina Penta dan Lattas) Dinsosnakertrans Kabupaten Cilacap, Sutiknyo mengatakan, jaminan sosial untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri memang belum dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dia mengatakan sampai saat ini, TKI diakomodir melalui asuransi konsorsium sesuai di negara masing masing. "Mungkin harapannya seperti itu bisa dicover BPJS Ketenagakerjaan agar satu lembaga," katanya kepada Tribun Jateng, kemarin.

Menurut dia, TKI biasanya diminta membayar dua asuransi, yaitu untuk pra penempatan dan selama penempatan. "Di luar negeri juga ada. Itu yang dibayar saat membuat KTKLN," katanya.

Dia mencontohkan, misalnya sebelum berangkat seorang TKI mengalami kecelakaan maka asuransi pra penempatan itu yang bisa diurus. Dia menyebut, besarannya beda dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sutiknyo mengungkapkan, saat ini TKI asal Cilacap yang berada di luar negeri sekitar 5.000. Negara tujuan paling tinggi yaitu Taiwan. Pada 2014 jumlahnya 2.953. Laki-lakinya sebanyak 483 sisanya wanita. Kedua Singapura ada 1.045 wanita, laki-lakinya cuma dua.

Sementara itu, di Malaysia ada sebanyak 1.019 TKI dengan jumlah wanita 573. Hongkong 805 orang. Arab Saudi tak ada. Oman dan Abu Dhabi empat orang."Ternyata untuk Cilacap, timur tengah tak disukai," katanya.

Kepala Pemasaran Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY M Syafrullah menyampaikan, jaminan sosial bagi TKI diluar negeri memang sempat dicover. Namun belakangan dihapuskan oleh pemerintah digantikan dengan asuransi komersial hingga saat ini. Dia mengatakan, tak tahu alasan kenapa dihapuskan. "Ya ini kebijakan politik," katanya, Rabu (22/4/2015).

Dengan begitu, lanjut dia, jaminan sosial TKI di luar negeri belum diakomodir oleh Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Namun sebaliknya, tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan bisa dicover oleh BPJS. "Ke depan mungkin dipikirkan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved