Jelang Eksekusi Mati 10 Terpidana
Pengacara Rodrigo Kecewa Eksekusi Mati Tetap Dilaksanakan
Anggota tim pengacara Rodrigo Gularte (Brasil), Christina Widiantarti menyatakan kekecewaannya terhadap Kejaksaan.
Penulis: abdul arif | Editor: sujarwo
Laporan Wartawan Tribun Jateng Abdul Arif
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Anggota tim pengacara Rodrigo Gularte (Brasil), Christina Widiantarti menyatakan kekecewaannya terhadap Kejaksaan yang tetap melaksanakan eksekusi mati terhadap Rodrigo Gularte. Padahal, menurut dia, terpidana mati asal Brasil itu sedang mengalami sakit kejiwaan.
"Sampai detik tadi Rodrigo sangat marah, dia tak menyangka. Semua orang tahu dia sedang sakit jiwa," katanya di Dermaga Wijayapura Cilacap usai memeroleg notifikasi pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana mati.
Menurut dia, Rodrigo menerima notifikasi nomor sembilan atau yang terakhir. Terpidana mati asal Prancis Serge Areski Atlaoui belum menerima notifikasi lantaran masih dalam proses hukum.
Pengacara Rodrigo memastikan keadaan kliennya mengalami sakit jiwa. Christina menyebutkan, kemarin pihaknya mendapatkan bukti orisinal dari Brasil yang menyebutkan Rodrigo sejak 1982 sakit jiwa. "Ada beberapa bukti kami sampaikan. Kami ingin Kejaksaan kembali respek," katanya.
Selain bukti itu, lanjut dia, ada dokumen asli yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris yang dilegalisasi di Kedutaan Indonesia. "Kami hanya minta itu saja. Untuk menghargai upaya hukum dan menunda pemaksaan eksekusi mati," katanya.
Afif Abdul Qoyim anggota tim advokasi dari LBH Masyarakat menambahkan, Rodrigo Gularte pernah masuk rumah sakit di Paraguay. "Harusnya orang sakit jiwa tak bisa dihukum. Ini malah mau dieksekusi kan aneh," ujarnya.
Menurut dia, pada 6 Mei mendatang akan digelar sidang perdana pengajuan pengampunan. Pada sidang tersebut, pihaknya meminta sepupu Rodrigo. Angelita Aparecida Muxfeldt diangkat pengadilan untuk mewakili kepentingan atau tindakan hukum yang dilakukan atas nama Rodrigo. Salah satunya pengajuan pengampunan.
"Senin besok kami lakukan upaya hukum luar biasa ke Pengadilan Negeri Tangerang. Satu buktinya sudah diregister Pengadilan Negeri Cilacap. Sidang perdana tanggal 6 Mei 2015. Kita tak mau berspekulasi mau dieksekusi atau tidak. Apapun upaya yang bisa kita lakukan, akan kami lakukan," katanya.
Afif menyampaikan, pihaknya sangat kecewa dan sangat mengecam terhadap Pemerintah Indonesia yang tetap melaksanakan eksekusi mati terhadap Rodrigo yang karena menderita sakit jiwa. Menurutnya, bukti RSUD Cilacap tak digubris.
"Banyak bukti Rodrigo tak cakap. Scond opini Jaksa Agung tak pernah diberikan kepada kita maupun kedutaan besar. Kita tim advokasi juga berhak tahu. Ini pelanggaran hak kita. Tanggal 29 Maret tim advokasi mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung tapi tak digubris sampai detik ini," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/dermaga-nusakambangan_20150425_141131.jpg)