Campur Air Kencing Kelinci di Pupuk Buatannya, Slamet Ditangkap Polda
Pemilik CV Kwadran Jaya Mandiri di Kabupaten Jepara, Ahmad Slamet Jayadi ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.
Penulis: muh radlis | Editor: rustam aji
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemilik CV Kwadran Jaya Mandiri di Kabupaten Jepara, Ahmad Slamet Jayadi ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.
Dia ditangkap lantaran terbukti membuat dan memalsukan pupuk jenis NKCL merk Fortan yang tidak sesuai dengan standar. Kepada penyidik, Slamet mengatakan telah membuat pupuk ini selama enam tahun dan dibantu oleh lima orang karyawan di sebuah gudang di Pecangan, Kabupaten Jepara.
Demak dan Sragen jadi pasar penjualan pupuk buatan Slamet. Bahkan Slamet juga menjualnya dengan internet dengan minimal pembelian dua ton.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Edhy Moestofa, mengatakan, Slamet terbukti melanggar pidana sistem budidaya tanaman.
Edhy menuturkan, pupuk buatan Slamet belum diuji dan memiliki legalitas. "Omsetnya Rp 65 juta per bulan, untungnya bisa Rp 20 juta sebulan," kata Edhy, Senin (4/5/2015).
Edhy mengatakan, satu sak pupuk buatan Slamet dijual seharga Rp 80 ribu, jauh lebih murah dibanding pupuk NKCL sesuai standar SNI yang seharga Rp 300 ribu persak. "Jelas petani suka, harganya lebih murah," katanya.
Hasil pemeriksaan, Slamet bisa membuat pupuk NKCL ini karena pernah menjadi karyawan pabrik pupuk rumahan selama lima tahun.
Bahkan, Slamet berinovasi mencampur air kencing kelinci sebagai pengganti natrium dalam kandungan pupuk buatannya.
"Natrium mahal, kalau air kencing kelinci harganya per liter Rp 15 ribu. Jauh lebih murah," kata Edhy. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/buron-2-tahun-ys-tersangka-pengajuan-kredit-fiktif-akhirnya-tertangkap.jpg)