Polresta Tegal Gerebek Judi Sabung Ayam, 7 Orang Ditangkap
Polresta Tegal Gerebek Judi Sabung Ayam, 7 Orang Ditangkap
Penulis: fajar eko nugroho | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Tim Satreskrim Polresta Tegal berhasil menanangkap belasan penjudi sabung ayam dan kartu remi di dua lokasi sekaligus yang selama ini meresahkan warga Kota Tegal.
Adapun lokasi penggerebekan dan penangkapan tujuh penjudi sabung ayam beraksi di kompleks Pasar Pagi Kota Tegal.
Sedangkan pelaku penjudi Kartu remi yang berjumlah empat orang digerebek saat bermain judi di area tempat parkir di Jonggor Baru Tegalsari Tegal Barat.
"Kami berhasil menggerebek dan menangkap 11 penjudi sabung ayam dan remi yang selama ini meresahkan warga Kota Tegal,"ujar Wakapolresta Tegal Kompol R Sihombing di Mapolresta Tegal, Jumat (29/5/2015).
Ia menyebut, penangkapan pelaku penjudi sabung ayam berawal dari laporan masyarakat yang resah karena adanya aktivitas perjudian tersebut.
Selain mengamankan para pelaku penjudi, petugas juga mengamankan dua ekor ayam, satu set kartu remi, dan uang tunai ratusan ribu dan sebuah jam dinding yang digunakan untuk berjudi.
Sihombing menambahkan, 7 penjudi sabung ayam sudah kerap kali melakukan judi sabung ayam di pasar ayam kompleks pasar pagi Kota Tegal.
"Tujuh penjudi sabung ayam yang kami amankan ini, lima pelaku warga Kota Tegal, satu pelaku warga Kabupaten Tegal dan satu lagi warga Kabupaten Pemalang," ujar dia.
Sedangkan penggerebekan penjudi kartu remi, selain mengamankan empat pelaku yang semuanya warga Kota Tegal. Petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai ratusan ribun sebuah karpet putih, dan sebuah papan fiber warna merah yang digunakan untuk berjudi. Para pelaku ini dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/polresta-tegal-gerebek-judi-sabung-ayam-7-orang-ditangkap_20150529_132506.jpg)