Nelayan Jateng Protes
Terganjal Izin, 610 Kapal Nelayan di Kota Pekalongan Tidak Melaut
Terganjal Izin, 610 Kapal Nelayan di Kota Pekalongan Tidak Melaut
Penulis: raka f pujangga | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Ratusan kapal nelayan di atas 30 gross ton (GT) di Kota Pekalongan mangkrak. Hal itu terkait perpanjangan surat izin penangkapan ikan (SIPI) yang tidak bisa dikeluarkan karena terganjal Peraturan Menteri (Permen)Permen KP No 57 tahun 2014.
Sekitar 300 nelayan yang menganggur tidak bisa melaut, kemudian menggelar aksi di tempat pelelangan ikan (TPI) Kota Pekalongan. Koordinator aksi, Mufid mengharapkan, adanya revisi peraturan menteri yang telah ditetapkan Susi Pudjiastuti tersebut.
"Aturan yang baru, mengharuskan perpanjangan SIPI melalui rekomendasi dari unit pengelolaan ikan (UPI). Padahal di sini tidak ada, hanya ada di Kota Pekalongan," kata dia.
Rekomendasi itu, kata dia, juga mewajibkan nelayan menjual ikan tangkapannya ke UPI di Jakarta.
"Aturan ini membuat kami kesulitan, sehingga dari 700 kapal penangkap ikan yang ada. Saat ini yang bisa beroperasi hanya sekitar 90 kapal," kata pria yang menjabat Ketua Asosiasi Purse Seine Indonesia (API) Kota Pekalongan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/terganjal-izin-610-kapal-nelayan-di-kota-pekalongan-tidak-melaut_20150601_164141.jpg)