Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kolam Retensi Muktiharjo

Kejati Jateng Tetapkan 4 Tersangka lagi Kasus Retensi Muktiharjo

Kejati Jateng Tetapkan 4 Tersangka lagi Kasus Retensi Muktiharjo 2014

Tayang:
Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
tribunjateng/dok
Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Hartadi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejati Jateng menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kolam retensi di Muktiharjo pada 2014. Sebelumnya, Kejati juga telah menetapkan Kepala Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang, Nugroho Joko Purwanto.

Keempat nama tersangka baru tersebut disampaikan Kepala Kejati Jawa Tengah, Hartadi, di Kantornya, Jum'at (5/6/2015). Keempat nama tersangka merupakan satu pejabat dan tiga orang dari rekanan.

"Mereka adalah, RH atau Rosyid Husodo, Kepala Bidang Sumber Daya Air Energi dan Geologi pada Dinas PSDA-ESDM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), IR atau Imron Rosyadi selaku konsultan pengawas dan HU atau Handawati Utomo selaku Direktur PT Harmonny Internasional Technonoly," kata Hartadi.

Selain tiga nama tersebut, penyidik Kejati juga menetapkan Komisaris PT Harmony Internasional Technology, TBP atau Tri Budi Joko Purwanto sebagai tersangka. Khusus Tri Budi, penetapannya dilakukan pada Senin (25/5/2015) lalu bersamaan dengan tersangka Nugroho.

Pada kasus ini, Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang telah menggelontorkan dana Rp 33,7 miliar untuk pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul pada 2014.

Akan tetapi, keempat tersangka hingga kini belum ditahan. Hartadi beralasan keempatnya masih dibutuhkan untuk pengembangan kasus. "Nanti kalau sudah waktunya, akan ditahan juga," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved