Bus Semarjawi
DPKAD Kota Semarang: Bus Semarjawi Tidak Tercatat Sebagai Aset Pemkot
DPKAD Kota Semarang: Bus Semarjawi Tidak Tercatat Sebagai Aset Pemkot
Penulis: adi prianggoro | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, A Prianggoro
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penjelasan dari Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan dan Keuangan Aset Daerah (DPKAD), Satriyo Imam, secara mengejutkan menyatakan bila bus semarjawi tidak tercatat sebagai aset pemkot.
"Seingat saya tidak ada catatan atas bus tersebut di aset. Tetapi lebih jelasnya coba saya check terlebih dulu," kata Satriyo saat dihubungi Tribun Jateng, Selasa (09/06/2015) siang.
Satriyo saat dihubungi lagi beberapa kali tidak ada jawabannya. Telponnya aktif namun tidak diangkat. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi, setuju penghentian operasion bus Semarjawi jika memang armada tersebut belum mengantongi izin.
Supriyadi menyayangkan sikap pengelola yang dinilainya tidak siap mengoperasikan armada tersebut. "Pengelola jangan seenaknya menarik retribusi tiket tapi tidak mau mengurus izinnya. Mestinya izin itu diurus oleh pengelola bukannya semuanya dipasrahkan pemkot," kata Supriyadi.
Supriyadi juga menyesalkan operasional Bus Semarjawi yang sudah menarik retribusi tiket kepada penumpang. Supriyadi menilai penarikan tiket tersebut menyalahi aturan. "Logikanya, sebuah angkutan harus punya izin dan baru diperbolehkan menarik tiket. Apa ada mobil atau kendaraan yang difungsikan untuk umum dan ditarik retribusi namun tidak berizin?," kata Supriyadi.
Supriyadi menambahkan, perizinan itu nantinya sekaligus sebagai fungsi kontrol uji kelayakan dan keamanan bagi Bus Semarjawi. "Perlu dikaji lebih lanjut, bentuk bus yang terbuka pada bagian atasnya itu aman atau tidak bagi penumpang," terangnya.
Penggiat wisata Semarang yang ikut dalam membuat konsep penggunaan Bus Semarjawi, Kriswandono menceritakan bila bus tersebut merupakan customer social resposibilty (CSR) dari PT Telkomsel kepada sebuah LSM Komunitas Peduli Jawa Tengah (KP Jateng). Sedangkan Pemkot Semarang perannya hanya menyaksikan proses serah terima bus. "Jadi kalau ada yang meminta pertanggung jawaban kepada pemkot untuk mengurus perizinan itu salah besar. Sebab di sini pemkot perannya hanya sebatas menyaksikan," kata Kriswandono.
Kriswandono menceritakan, pada perencanaan awal Bus Semarjawi memang akan dikembalikan ke perusahaan karoserinya di Bandung pada 8 Juni 2015. Rencana pengembalian itu dikarenakan sedari awal diketahui surat BPKB, STNK, dan perizinan belum komplit. "Kami tidak ingin menerima barang ini (bus- Red) menjadi masalah. Antara bus, masyarakat, dan fungsinya harus beres," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/dpkad-kota-semarang-bus-semarjawi-tidak-tercatat-sebagai-aset-pemkot_20150609_190056.jpg)