Ramadan 2015
Begini Cara Hitung THR Bagi Karyawan Belum Setahun Bekerja
Begini Cara Hitung THR Bagi Karyawan Belum Setahun Bekerja
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS-Karyawan yang baru bekerja tidak lebih dari 12 bulan tetap dapat tunjangan hari raya (THR). Meski yang didapatkan tidak seperti karyawan yang sudah bekerja lebih dari setahun.
"Dalam surat edaran, bagi karyawan yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih, berhak satu bulan gaji. Sedangkan yang masa kejanya tiga bulan namun kurang dari 12 bulan THR diberikan secara proporsional,” tutur Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsoskertrans) Kabupaten Kudus, Lutful Hakim.
Yang dimaksud secara proporsional adalah jumlah masa kerja dikali satu bulan upah kemudian dibagi 12. Penghitungan tersebut mengacu pada Pasal 3 ayat (1) huruf b Permenaker 1994.
Didalamnya juga diatur tentang karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari tiga bulan. Karyawan yang mempunyai masa kerja kurang dari 3 (tiga) bulan tidak berhak atas THR.
Dia menjelaskan, jumlah THR yang diberikan kepada para karyawan yang mempunyai masa kerja lebih dari 12 bulan didasarkan pada jumlah Upah Minimum Kabupaten (UMK) ditambah Tunjangan tetap buruh.
“Jumlah pekerja di Kudus mencapai 131.548 orang. Sedangkan pada tahun 2015, UMK Kudus sebesar Rp 1. 380.000,” terangnya
Dia menambahkan, perhitungan THR didasarkan jumlah bulan masa kerja dibagi dua belas. Lalu jumlah tersebut dikalikan satu bulan upah. Dalam rumus penjumlahan ini pihaknya mengharapkan supaya perusahaan dapat mematuhinya.
Pelaksanaan pemberian THR, kata dia, akan dilaksanakan H – 7 sebelum lebaran tiba. Dia mengharapkan pemberian THR dapat direalisasikan lebih dini. Karena itu merupakan hak setiap buruh terhadap perusahaan tempat mereka bekerja. (*)