Happy Ramadan
Mengganti Utang Puasa
Pembaca budiman, cara mengganti (qadha’) puasa Ramadan yang ditinggalkan pada Ramadan yang telah lewat harus dilaksanakan di luar Ramadan
Assalamu alaikum, Tribun... Saya masih memiliki utang puasa pada Ramadan tahun lalu. Sementara saat ini, sudah menjalani puasa lagi. Bagaimana cara menggantinya, apakah setelah lewat masa puasa tahun ini? Trims
Wa’alaikum salam
Pembaca budiman, cara mengganti (qadha’) puasa Ramadan yang ditinggalkan pada Ramadan yang telah lewat harus dilaksanakan di luar Ramadan sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan, tidak boleh puasa Ramadan tahun ini diniati sekaligus mengganti (qadha’) puasa Ramadan tahun kemarin yang ditinggalkan sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah 184.
Menurut pendapat Imam al-Syarwani dan al-Ghazali, kalo sampai terjadi lupa berapa jumlah pasti puasa yang ditinggalkan karena jaraknya terlalu lama maka cukup menggunakan jumlah yang diyakininya saja.
Orang yang tidak berpuasa oleh para Ulama Fikih (Fuqaha) dibagi menjadi tiga kelompok;
Pertama, lansia, mereka boleh tidak berpuasa kalo sudah tidak mampu dan tidak wajib meng-qadha’ puasa yang ditinggalkan namun harus membayar 1 mud (± 8 ons beras) untup setiap hari yang ditinggalkanya.
Kedua, perempuan hamil dan menyusui, mereka boleh tidak berpuasa kalau khawatir akan fisiknya sendiri. Dia cuma wajib meng-qadha’ puasa yang ditinggalkanya saja. Akan tetapi kalau mereka tidak berpuasa karena khawatir atas janin atau anak yang disusui tapi tidak khawatir akan dirinya sendiri maka dia wajib qadha’ dan membayar kifarah 1 mud (± 8 ons beras) setiap harinya.
Ketiga,orang sakit dan musafir, yaitu sakit yang diperkenankan tayammum dan musafir yang diperbolehkan meng-qashar shalat, mereka boleh tidak berpuasa dan hanya wajib meng-qadha’ saja.
KH Mandzur Labib
Wakil Sekretaris RMI NU Jateng,
Pengasuh Pesantren Sabilun Najah Kendal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/warga-afganistan-buka-puasa_20150618_200929.jpg)