Pemilukada 2015
KPU Pekalongan Dituding Tidak Netral
Sebab, pada awalnya wanita yang akrab disapa Fifi tersebut berencana untuk maju secara independen, namun terganjal UU Pemilukada nomor 8 tahun 2015
Penulis: raka f pujangga | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Istri Wakil Wali Kota Pekalongan, Ratna Sofia, mengaku geram atas surat edaran KPU Nomor 302/KPU/VI/2015 yang membolehkan keluarga Petahana maju jika mundur sebelum masa pendaftaran 26-28 Juli 2015.
Sebab, pada awalnya wanita yang akrab disapa Fifi tersebut berencana untuk maju secara independen.
Namun terganjal UU Pemilukada nomor 8 tahun 2015, yang melarang calon yang memiliki hubungan darah maju.
"Saya menilai KPU RI terlambat memberikan sosialisasi surat edaran itu. Karena saya baru tahu surat edaran itu pada tanggal 15 Juni kemarin (pendaftaran terakhir calon independen)-red," katanya.
Rencananya, jika dapat maju calon independen awalnya Ratna Sofia akan berpasangan dengan Aris Kurniawan sebagai wakil.
KPU terkesan tidak netral, yang seharusnya netral tapi memberikan kesan ada keberpihakan," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kpu-dan-polres-pekalongan-tandatangani-pengamanan-pemilukada-2015_20150430_133059.jpg)