Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bulan Madu Berakhir Petaka

Kapolresta Pekalongan Akan Panggil Psikolog Periksa Kejiwaan Pembakar Istri

Kapolresta Pekalongan Akan Panggil Psikolog Periksa Kejiwaan Pembakar Istri

Penulis: raka f pujangga | Editor: iswidodo
tribunjateng/raka f pujangga
ISTRI dirawat di rumah sakit setelah disiram bensin dan dibakar oleh suaminya, Senin 29 Juni 2015, siang. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Luthfie Sulistiawan, membenarkan adanya pasangan baru saja 20 hari menikah, si suami nekat membakar hidup-hidup istrinya.

"Alasannya, si istri kalau berbicara tidak seperti kepada suaminya. Jadi istri menyepelekan suaminya. Tapi kami masih terus mendalami, karena pelaku memberikan keterangan berbelit-belit," kata Kapolresta Pekalongan, Senin (29/6).

Aksi suami membakar istri itu terjadi setelah keduanya terlibat cekcok. Di puncak percekcokan itu, si suami emosi kemudian melemparkan botol berisi bensin ke arah istrinya. Kemudian menyulutkan api dan membakar istrinya tersebut.

Karena hal tersebut maka Polresta akan memanggil psikolog. Yaitu untuk memeriksa kondisi psikologis pelaku. "Nanti akan kami undang psikolog untuk memeriksa kondisi psikologisnya," katanya.

Pelaku akan dijerat pasal 44 ayat 2 undang-undang KDRT ancaman hukumannya maksimal 10 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved