Bulan Madu Berakhir Petaka
Kapolresta Pekalongan Akan Panggil Psikolog Periksa Kejiwaan Pembakar Istri
Kapolresta Pekalongan Akan Panggil Psikolog Periksa Kejiwaan Pembakar Istri
Penulis: raka f pujangga | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Luthfie Sulistiawan, membenarkan adanya pasangan baru saja 20 hari menikah, si suami nekat membakar hidup-hidup istrinya.
"Alasannya, si istri kalau berbicara tidak seperti kepada suaminya. Jadi istri menyepelekan suaminya. Tapi kami masih terus mendalami, karena pelaku memberikan keterangan berbelit-belit," kata Kapolresta Pekalongan, Senin (29/6).
Aksi suami membakar istri itu terjadi setelah keduanya terlibat cekcok. Di puncak percekcokan itu, si suami emosi kemudian melemparkan botol berisi bensin ke arah istrinya. Kemudian menyulutkan api dan membakar istrinya tersebut.
Karena hal tersebut maka Polresta akan memanggil psikolog. Yaitu untuk memeriksa kondisi psikologis pelaku. "Nanti akan kami undang psikolog untuk memeriksa kondisi psikologisnya," katanya.
Pelaku akan dijerat pasal 44 ayat 2 undang-undang KDRT ancaman hukumannya maksimal 10 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/istri-dibakar-suami-padahal-pengantin-baru_20150629_191613.jpg)