Kriminal

Kenali Modus Pembobol Kartu ATM Anda

Dari ujung telepon, Tuti disuruh memasukan nomor PIN. Karena korban merasa ATM-nya tertelan, ia lantas meninggalkan lokasi anjungan tunai mandiri.

tribunjateng/yayan isro roziki
Ilustrasi komplotan Pembobol ATM 

KLATEN, TRIBUNJATENG.COM -- Waspadalah saat kartu ATM tiba-tiba macet dan datang orang tak dikenal yang menawarkan bantuan, bisa jadi hal itu adalah modus yang digunakan pelaku kejahatan untuk menguras isi tabungan.

Seperti yang dialami Tuti (27), yang saldonya berkurang sampai Rp 5 juta setelah mengalami kejadian tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/6) lalu. Ketika dirinya hendak mengambil uang di anjungan tunai SPBU Cawas pukul 17.00. Saat memasukan kartu tabungan, ia merasa kesulitan untuk. Setelahnya, seorang tak dikenal datang dan memaksa membantu mengatasi persoalan tersebut.

Tak berselang lama, ada orang lain yang menyarankan untuk menelepon hotline yang tertempel pada badan mesin ATM. Dari ujung telepon, Tuti disuruh memasukan nomor PIN. Karena korban merasa ATM-nya tertelan, ia lantas meninggalkan lokasi anjungan tunai mandiri.

Ketika ditelusuri di kantor bank pada keesokan harinya, uang tabungannya berkurang sampai Rp 5 juta.

Dari laporan tersebut, petugas dari Satuan Reskrim Polres Klaten, akhirnya memburu tersangka, dan berhasil membekuk tiga pelaku di wilayah Solo, Sabtu (4/7). Adalah Sony Syahputra, (30), Justam (29), serta Andy Agus (40).

Di depan Kapolres Klaten AKBP Langgeng Purnomo, mereka mengakui perbuatannya, membobol ATM milik Tuti.

Modus yang mereka gunakan adalah dengan mengganjal lubang kartu dengan batang korek api. Selain itu, mereka juga telah mempersiapkan nomor hotline abal-abal.Adapun call center tersebut menggunakan nomor handphone.

Bersama tersangka, Satreskrim Polres Klaten turut menyita sebuah mobil Daihatsu Terios, dua buah handphone, tang, korek api, gergaji.

Sementara itu Kapolres Klaten AKBP Langgeng Purnomo mengatakan, pelaku diancam hukuman selama enam tahun, karena melanggar Pasal 363 junto pasal 378 dan 372 KUHP. Adapun, Polres Klaten masih memburu seorang tersangka lain yang masih dalam pelarian.

"Menurut penyelidikan, pelaku juga telah melakukan hal serupa di Salatiga dan Surabaya," ungkap Kapolres Klaten. (tribun jogja/pdg)

Sumber: Tribun Jogja
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved