Pemilukada 2015
KPU Siap Terima Pendaftaran Balon Kepala Daerah
KPU Jateng telah melakukan pengecekan di 21 kabupaten/kota. Semua, tegas dia, siap menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 26 Juli
Penulis: galih pujo asmoro | Editor: Catur waskito Edy
SEMARANG, TRIBUNJATENG.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 396 2015. SE tersebut terkait dengan penerimaan dokumen pendaftaran yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan dan pemilihan kepala daerah.
Menurut Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, Kamis (23/7), SE tersebut mempertegas persoalan teknis pendaftaran.
Di sisi lain, kata dia, 21 KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menyenggarakan Pilkada 2015 telah melakukan sosialisasi perubahan PKPU sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sosialisasi kepada pimpinan Parpol dan Balon perseorangan. KPU juga menerima jika ada yang hendak berkonsultasi. Batas waktu konsultasi hingga masa pendaftaran," terang Joko.
Bukan hanya KPU kabupaten/kota saja yang memberi konsultasi. KPU Provinsi juga rutin memberikan konsultasi kepada KPU kabupaten/kota. "Komandannya dari Devisi Pencalonan KPU Jawa Tengah, Moh. Hakim Junaidi," sambung Joko.
Joko menambahkan, KPU Jateng telah melakukan pengecekan di 21 kabupaten/kota. Semua, tegas dia, siap menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 26 Juli hingga 28 Juli mendatang.
Di sisi lain, KPU kabupaten/kota melalui PPK, PPS, dan PPDP sudah memulai pemutakhiran data pemilih pemilihan mulai tanggal 15 Juli 2015. Oleh karena itu, kepada masyarakat diimbau aktif mengecek ke rumah masing-masing apakah sudah didatangi petugas dan sudah diberi tanda terdaftar sekaligus ditempel stiker di rumahnya.
"Jika belum bisa melapor kepada RT atau langsung ke PPS," pungkas dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kpu-logo-ok_20150625_150257.jpg)