Kanwil DJP Jawa Tengah II Targetkan Sandera 12 Pengemplang Pajak
Dia mengatakan, penyanderaan juga sebagai upaya memenuhi target penerimaan pajak Rp 10 Triliun untuk tahun ini.
Penulis: abdul arif | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng Abdul Arif
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -- Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II, Yoyok Satiotomo mengatakan, lama penyanderaan terhadap pengemplang pajak adalah enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan. Masa itu bisa diperpanjang jika yang bersangkutan masih belum melunasinya.
Meski demikian, rata-rata hanya bertahan selama tiga sampai empat hari di Lapas. "Di Palu empat hari, lima hari sudah dilunasi. Cukup efektif," katanya saat jumpa pers di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Banyumas, Kamis (30/7/2015).
Dia mengatakan, penyanderaan juga sebagai upaya memenuhi target penerimaan pajak Rp 10 Triliun untuk tahun ini. Jumlah itu menurutnya meningkat dari tahun lalu yang hanya sekitar Rp 6 Miliar.
"Penyanderaan ini kami menargetkan minimal satu penunggak pajak di satu KPP. Di wilayah kami ada 12 KPP. Akan kami tindaklanjuti," katanya.
Dia mengatakan, Kanwil DJP Jawa Tengah II telah bekerjasama dengan pihak Lapas dan Kepolisian di berbagai kota. Hal itu sebagai bentuk koordinasi dan antisipasi terhadap kemungkinan terbitnya izin untuk melakukan penyanderaan terhadap penanggung-penanggung pajak yang tidak kooperatif. (*)