Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Muktamar NU

Gus Sholah: Mekanisme AHWA Cacat Hukum

Menurut KH Salahuddin Wahid (Gus Sholah), proses pemilihan anggota forum AHWA tidak sesuai aturan organisasi.

Editor: rustam aji
KOMPAS.com/Achmad Faizal
KH Solahuddin Wahid (Gus Sholah) 

TRIBUNJATENG.COM, JOMBANG - Pengasuh Ponpes Tebuireng Jombang, KH Salahuddin Wahid (Gus Sholah) menilai, mekanisme Ahlul Halli Wal A'qdi (AHWA) yang diterapkan untuk memilih Rais Aam PBNU dalam Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama, cacat hukum. Menurut dia, proses pemilihan anggota forum AHWA tidak sesuai aturan organisasi.

Gus Sholah menyebutkan, nama-nama anggota AHWA sudah disusun sebelum forum muktamar resmi memakai mekanisme AHWA dalam pemilihan Rais Aam.

"Ini tidak sesuai aturan organisasi. Nama-nama anggota AHWA seperti sudah disiapkan," kata Gus Sholah, Rabu (5/8/2015) malam.

Jika proses pemilihan anggota Ahwa tidak benar, lanjut dia, maka hasil pemilihan Rais Aam oleh AHWA juga tidak sah.

"Ketua Tanfidziyah yang akan direkomendasi juga dipastikan tidak sah secara hukum," ujar dia.

Oleh karena itu, dia mengusulkan agar proses pemilihan anggota forum AHWA diulang, agar sesuai dengan aturan organisasi.

Sementara itu, hasil musyawarah anggota AHWA pada hari ini telah memutuskan KH Mustofa Bisri (Gus Mus) sebagai Rais Aam PBNU periode 2015-2020. Hasil musyawarah anggota AHWA diumumkan dalam sidang pleno lanjutan penetapan Rais Aam PBNU malam ini di arena utama Muktamar NU di alun-alun Jombang.

Gus Mus terpilih meski bukan sebagai anggota AHWA. Sebelum musyawarah AHWA dimulai, anggota AHWA menerima surat tertulis yang dikirim oleh KH Moh Mustofa Bisri. Surat tersebut berisi tentang ketidaksanggupan Gus Mus untuk menjabat kembali sebagai Rais Aam PBNU untuk peridoe 2015-2020. Namun, surat tersebut dianggap sebagai bentuk akhlaqul karimah (akhlak mulia) yang tidak berambisi menduduki sebuah jabatan. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved