Headline
Pemerintah Ganti Kenaikan Gaji PNS dengan THR
Bila dihitung, pemberian THR ini lebih besar dari kenaikan gaji PNS. Jadi secara take home pay akan lebih besar dari kenaikan gaji biasanya
JAKARTA, TRIBUNJATENG.COM - Tahun depan pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) serta Anggota TNI/Polri. Namun gaji pokok para abdi negara ini tidak naik.
Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, meski gaji PNS tidak naik, THR yang didapat jumlahnya lebih besar ketimbang total kenaikan gaji.
"Bila dihitung, pemberian THR ini lebih besar dari kenaikan gaji PNS. Jadi secara take home pay akan lebih besar dari kenaikan gaji biasanya," ujarnya ditemui di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
THR yang akan diterima PNS ini besarannya setara gaji pokok satu bulan. Selain THR, PNS juga masih akan menerima gaji ke-13 seperti sebelumnya.
"Sekarang kan menerima gaji ke-12 terus di tambah 1 bulan gaji (ke-13). Mulai tahun depan PNS akan menerima THR sebesar satu bulan gaji pokok," jelasnya.
Pemberian THR ini dilakukan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah, dengan memperhatikan tingkat inflasi, untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.
Kabar ini ditanggapi beragam oleh PNS di Jateng. Bambang (bukan nama sebenarnya) seorang PNS di lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang. Ia mendukung sepenuhnya kebijakan itu.
"Selama ini kan kenaikan gaji PNS jadi patokan kenaikan harga barang. Baru diumumkan saja harga barang sudah naik," tuturnya.
Ia memperkirakan pola seperti itu akan mengurangi kenaikan harga barang. Bambang mengaku tidak masalah selama THR yang diberikan pada PNS layak.
Hal itu berbeda dengan yang dirasakan PNS di lingkungan Balai Kota Semarang, sebut saja Jono. Ia lebih memilih kenaikan gaji dibandingkan THR.
"Saya lebih memilih kenaikan gaji karena itu berpengaruh pada saat PNS itu pensiun. Uang pensiun persentasenya diperhitungkan pada gaji terakhir jadi PNS," katanya.
Ia tidak bisa membayangkan jika gaji tetap tapi kondisi barang hingga BBM naik saat pensiun. Sebab, sebesar apapun tunjangan yang diperoleh saat bekerja akan hilang saat PNS pensiun.
Camat Semarang Utara, Djaka Sukawijana mengatakan sebagai PNS golongan 4 tidak masalah dengan THR. Baginya yang terpenting adalah pemerintah selalu memikirkan kesejahteraan PNS.
"Kalau THR-nya lebih besar dari kenaikan gaji kan sama dengan nabung untuk hari raya," kata pria berkumis itu.
Kepala Bidang Operasional Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Semarang, Patar Simanjuntak mengaku senang dengan adanya THR.
"Ya ada bagusnya ada pula kebalikannya. Kalau diadakan THR lagi, padahal sudah ada TPP dan gaji ke-13, kesannya pemerintah hanya berpikir untuk PNS saja," tuturnya.
Bagi pria asal Medan ini, peningkatan gaji pokok lebih memotivasinya, ketimbang menerima THR.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Eko Suwarni mengatakan, sebagai jaksa, dirinya mengikuti aturan dan kebijakan pemerintah. Eko akan menerima dan tidak ambil pusing kebijakan mengenai pemberian gaji tersebut.
"Kami yang penting bekerja dan menjalankan aturan hukum. Meskipun, sebagai penegak hukum sebenarnya gajinya tidak sebanding dengan beban tanggungjawab yang harus kami tanggung," kata Eko kepada Tribun Jateng, Jumat (14/8) malam.
Hal senada disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Semarang, Teguh Imanto. "Gaji, THR, tunjangan, atau gaji ke-13, itu hanya bentuk apresiasi kami sebagai jaksa pada negara. Jadi seperti apa apresiasi yang diberikan, pasti kami terima," katanya.
Guru honorer harus diperhatikan
Guru PNS di SMAN 2 Semarang, Teguh Wibowo bersyukur jika peraturan presiden akan memberikan THR kepada PNS Guru benar terlaksana.
Pasalnya selain mendapat gaji ke 13 PNS guru juga akan mendapat THR sebesar satu kali gaji. "Tapi perlu diperhatikan, seharusnya guru wiyata dan honorer juga mendapatkan perlakuan yang sama," jelasnya saat dihubungi Tribun Jateng, Jumat (14/8).
Ia berpendapat seharusnya pemerintah lebih memfokuskan kenaikan gaji berdasar kinerja daripada memberikan THR atau kenaikan yang tidak berdasar kinerja.
"Gaji saya saat ini sudah cukup, kalau ingin lebih, manusia nggak akan pernah ada cukupnya selalu merasa kurang, jadi naik berapa pun pasti rasanya akan tetap kurang," jelasnya.
Jokowi tebar dana ke daerah
Selain memberikan THR ke PNS, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bakal jor-joran ke daerah. Demi mendongkrak pembangunan daerah, Jokowi meningkatkan alokasi dana negara ke daerah.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016, total belanja negara bertambah Rp 137,1 triliun dari tahun 2015 menjadi Rp 2.121,3 triliun.
Peningkatan terbesar untuk belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa, bertambah Rp 117,6 triliun menjadi Rp 782,2 triliun. Khusus untuk Transfer ke Daerah senilai Rp 735,2 triliun, naik Rp 91,4 triliun. Sedangkan Dana Desa Rp 47 triliun, bertambah Rp 26,2 triliun.
"Kita ingin dana transfer ke daerah dan dana desa ditingkatkan sehingga lebih besar dari belanja kementerian dan lembaga," ujar Presiden di Gedung DPR RI, Jumat, (14/8).
Jokowi-JK juga menyiapkan dana sebesar Rp 313,5 triliun untuk membangun berbagai infrastruktur di Indonesia yang selama ini dinilai masih kurang. Meski nominalnya cukup besar, persentasenya sebenarnya hanya 8 persen dari total RAPBN 2016 senilai Rp 2.121,3 triliun. Walaupun demikian alokasi tersebut lebih besar dari alokasi anggaran infratruktur di APBN tambahan 2015 lalu.
Dana Rp 313,5 triliun akan digunakan untuk membangun jalan, jembatan, pelabuhan dan bandara, termasuk bandara perintis untuk konektivitas dan pemerataan antar wilayah menjadi lebih baik. (dna/bbb/ape/val/nal/tribunnews)