Penyelewengan Dana Bansos
Potong Dana Bansos, Khamim Anggota DPRD Wonosobo Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Potong Dana Bansos, Khamim Anggota DPRD Wonosobo Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota DPRD Wonosobo periode 2014-2019, Khamim alias Muhamad Hamimil Mutaqin, hanya pasrah saat mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang dugaan korupsi dana bansos Pemprov Jateng untuk Kabupaten Wonosobo Tahun 2011, Selasa (18/8/2015).
Sembari menundukan kepala dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Khamim menyerahkan semua pembelaannya kepada penasehat hukumnya.
"Saya akan menyampaikan pledoi yang Mulia. Saya serahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum," katanya kepada majelis hakim yang diketuai Alimin R Sudjono.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Wonosobo menilai Khamim terbukti bersalah melakukan pemotongan dana bansos Pemprov Jateng tahun 2011. Kepada majelis hakim, JPU meminta Khamim dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
"Menuntut, majelis hakim yang menyidangkan perkara untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan. Serta pidana denda sebesar Rp 200 juta," kata JPU Kejari Wonosobo, Purna Nugraha, dalam tuntutannya.
Perlu diketahui, Kamim alias Muhamad Hamimil Mutaqin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemotongan dana bantuan sosal (bansos) Pemprov Jateng untuk Kabupaten Wonosobo tahun 2011. Akibat perbuatannya itu, politisi Partai Golkar tersebut dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan Negara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/potong-dana-bansos-khamim-anggota-dprd-wonosobo-dituntut-65-tahun-penjara_20150818_212842.jpg)