Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kendal

Panwaslu Kendal Panggil Pengungkap Dugaan Suap

Panwaslu Kendal memanggil RRN atas laporannya tentang dugaan suap yang dilakukan bakal calon bupati kepada salah satu ketua parpol

Penulis: ponco wiyono | Editor: rustam aji
zoom-inlihat foto Panwaslu Kendal Panggil Pengungkap Dugaan Suap
NET
ILUSTRASI - Logo Panwaslu

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kendal memanggil RRN atas laporannya tentang dugaan suap yang dilakukan bakal calon bupati kepada salah satu ketua parpol, Jumat (21/8). RRN dipanggil untuk dimintai keterangan terkait isu pemberian bilyet giro sang balon bupati untuk seorang ketua parpol demi memperoleh rekomendasi.

Seusai memberikan keterangan ke Panwaslu, RRN kepada wartawan mengatakan, dia datang dengan membawa bukti berupa dua lembar BG senilai Rp 800 juta. Rinciannya satu lembar senilai Rp 600 juta dan lembar lainnya bernilai Rp 200 juta.

"Menyikapi hal ini, Panwaslu saya anggap telat dua hari, setelah pelaporan pada 17 Agustus silam. Saya berani melapor dan ini bukan sekedar omong kosong, sebab ada bukti-bukti kuat," terangnya.

Menurut RRN, kasus dugaan suap Pilkada ini juga dilaporkanya kepada KPU, KPU Jateng, Bawaslu Jateng, KPU Pusat, Bawaslu Pusat, Polri, Kejagung dan Komisi Pembrantasan Korupsi.

RRN menambahkan, jika laporannya sampai terbukti dan mengarah pada indikasi suap, maka pelakunya bisa mendapatkan sanksi Pilkada dan sanksi pidana tentang pembrantasan korupsi. "Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan sanksi administrasi berupa diskualifikasi dari pencalonan pilkada dan tidak bisa mencalonkan diri di pendaftaran pilkada selanjutnya."

Terkait pemanggilan RRN, Ketua Panwas Kendal, Supriyadi, mengatakan pihaknya menindaklanjuti adanya laporan tersebut. Atas pelaporan ini, Panwas mengapresiasi pelapor terkait dugaan pelanggaran pilkada.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kendal, Sakdullah, melapor ke Polda Jateng dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Ketua DPD PAN Kendal itu melaporkan RRN dan seorang pengelola portal online, AU.

"Saya berkeberatan atas pemberitaan di media yang memuat jika saya telah menerima cek berisi sejumlah uang dari seorang bakal calon bupati," kata Sakdullah.

Dia menandaskan, informasi tersebut merupakan fitnah dan tidak benar. "Saya tidak pernah menerima cek apa pun agar bakal calon itu dapat rekomendasi. Rekomendasi merupakan keputusan DPP dan kami di DPD tidak memiliki kewenangan," katanya. (pow)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved