Pilkada Serentak Jawa Tengah
Batas Akhir Pemasangan Baliho pada 26 Agustus 2015
KPU Kota Semarang telah memberitahukan kepada seluruh pasangan calon terkait batas akhir pemasangan baliho, yaitu 26 Agustus 2015.
Penulis: adi prianggoro | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, A Prianggoro
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah memberitahukan kepada seluruh pasangan calon terkait batas akhir pemasangan baliho, yaitu 26 Agustus 2015.
Terhitung sejak batas akhir tersebut seluruh pasangan calon memiliki kewajiban mencopot seluruh alat peraga, mulai dari stiker di kaca angkutan kota hingga baliho besar.
Henry mengakui pembersihan alat peraga itu tidak mudah. “Berdasarkan perhitungan KPU, jumlah baliho pasangan calon sekitar 1.500 buah, padahal di kota-kota lain jumlah baliho sekitar 100 buah. Ini tidak mudah bisa membersihkannya semua. Kami akan bekerjasama dengan Satpol PP jika masih ada baliho pasangan calon belum dicopot setelah berakhirnya batas waktu tersebut,” kata Ketua KPU Kota Semarang, Henry Wahyono, Senin (24/08/2015).
Menurut Henry, nantinya KPU akan memfasilitasi baliho bagi pasangan calon. Masing-masing calon akan mendapatkan fasilitas 5 baliho yang ukuran maksimalnya 4x7 meter.
Titik pemasangan baliho juga ditentukan oleh KPU. Namun, desain dari baliho bisa diusulkan oleh masing-masing calon. “Kalau baliho itu letaknya di posko pemenangan masih diperbolehkan,” kata Henry.
Terkait stiker yang menempel di angkota, Henry menyatakan bila praktik untuk pencopotannya juga tidak mudah. Rencananya, menurut Henry, KPU akan bekerjasama dengan pemerintah kota.
“Misalnya pencopotan itu dilakukan saat angkota tersebut melakukan uji KIR,”ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/baliho-ok_20150430_172131.jpg)