Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPU Semarang: Dana Kampanye Cawako Rp 16,6 miliar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menetapkan batas maksimal dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon sebesar Rp 16,6 miliar

Tayang:
Penulis: adi prianggoro | Editor: Catur waskito Edy
tribunjateng/adi prianggoro
KPU Kota Semarang: Tiga Paslon Memenuhi Lolos Tes Jasmani Rohani, Selasa 4 Agustus 2015. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, A Prianggoro

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menetapkan batas maksimal dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon sebesar Rp 16,6 miliar.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Wahyono mengatakan, penggunaan dana kampanye itu terhitung selama masa kampanye, yaitu 27 Agustus – 5 Desember 2015.

“Jumlah tersebut merupakan hasil kesepakatan antara KPU dan seluruh pasangan calon. Jumlah itu juga seusai perkiraan perhitungan kami dengan mempertimbangkan berapa biaya membuat souvenir, rapat atau pertemuan, dan lainnya,” kata Henry, Selasa (24/08/2015).

Seperti diketahui, di Kota Semarang ada tiga pasangan calon, yaitu Sigit Ibnugroho Sarasprono - Agus Sutyoso (Gerindra, PAN, dan Golkar), Hendrar Prihadi - Hevearita Gunaryanti (PDI Perjuangan, Nasdem, dan Demokrat),dan Soemarmo - Zuber (PKS dan PKB).(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved