KPU Semarang: Dana Kampanye Cawako Rp 16,6 miliar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menetapkan batas maksimal dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon sebesar Rp 16,6 miliar
Penulis: adi prianggoro | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, A Prianggoro
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menetapkan batas maksimal dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon sebesar Rp 16,6 miliar.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Wahyono mengatakan, penggunaan dana kampanye itu terhitung selama masa kampanye, yaitu 27 Agustus – 5 Desember 2015.
“Jumlah tersebut merupakan hasil kesepakatan antara KPU dan seluruh pasangan calon. Jumlah itu juga seusai perkiraan perhitungan kami dengan mempertimbangkan berapa biaya membuat souvenir, rapat atau pertemuan, dan lainnya,” kata Henry, Selasa (24/08/2015).
Seperti diketahui, di Kota Semarang ada tiga pasangan calon, yaitu Sigit Ibnugroho Sarasprono - Agus Sutyoso (Gerindra, PAN, dan Golkar), Hendrar Prihadi - Hevearita Gunaryanti (PDI Perjuangan, Nasdem, dan Demokrat),dan Soemarmo - Zuber (PKS dan PKB).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kpu-kota-semarang-tiga-paslon-memenuhi-lolos-tes-jasmani-rohani_20150804_192604.jpg)