Pilkada Serentak Jawa Tengah
Mendingan Rumah Kami Terkena Rob daripada Digusur
Perempuan yang menyebut namanya Ny Slamet itu mengadu kepada pasangan calon Soemarmo - Zuber yang sedang melakukan sosialisasi.
Penulis: adi prianggoro | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, A Prianggoro
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Seorang perempuan yang memakai kaos bertuliskan "Marmo-Zuber" tiba-tiba maju di antara ratusan orang di RW 11, Kelurahan Kebonharjo, Tanjungmas, Semarang, Selasa (24/05/2015) malam.
Perempuan yang menyebut namanya Ny Slamet itu mengadu kepada pasangan calon Soemarmo - Zuber yang sedang melakukan sosialisasi.
"Saya ibu rumah tangga, saya orang bodoh. Saya mendengar rumah saya akan digusur karena akibat perda yang dikeluarkan pemkot saat zaman kepimpinan Bapak," kata Ny Slamet terbata-bata.
Malam itu, Soemarmo dan Zuber datang ke kampung tersebut untuk sosialisasi Perda nomor 14 tahun 2011 tentang tata ruang dan tata wilayah. Satu pasal di antara perda tersebut, Pasal 20 menyebutkan kampung Kebonharjo yang merupakan wilayah Permukiman diubah menjadi kawasan peti kemas tipe C. Ratusan warga pun khawatir dan resah atas penggusuran rumah mereka.
"Mendingan rumah kami kena rob setiap hari ketimbang digusur," tambah Ny Slamet dengan nada tinggi.
Selain Ny Slamet, warga lain, Suparjo juga maju dan memberi tanggapan atas kehadiran Soemarmo - Zuber. "Kami pendukung Pak Marmo, saya pribadi adalah relawan Pak Marmo di Kecamatan Semarang Utara. Tetapi dalam perjalanan waktu Pak Marmo memimpin kota ini, muncul perda nomor 14 tahun 2011. Itu rasanya menikam dari belakang," kata Suparjo yang juga Ketua Forum RW di kelurahan tersebut.
Suparjo menyampaikan bila rumahnya sudah terancam digusur. "Saya punya mushola, itu letaknya sudah saya umpetkan (sembunyikan- Red) di belakang, namun masih juga kena gusur. Ini bagaimana Pak Marmo?," kata Suparjo.
Setelah Suparjo dan Ny Slamet, satu warga yang tampil berdialog dengan Soemarmo Zuber adalah Budi. Ia merupakan perwakilan Yayasan Kusuma Bakti, yang memiliki bangunan Sekolah Dasar. "Perda itu sebagai dasar oleh PT KAI untuk merebut tanah warga," katanya.
Sementara itu, Soemarmo kepada masyarakat yang hadir menyatakan permohonan maaf. Soemarmo mengatakan bila Perda bisa diubah setelah 5 tahun.
"Saya tidak menjelaskan secara detail satu jawaban satu pernyataan. Namun saya akan memberikan yang mengusahakan bagi masyarakat," kata Soemarmo. (*)