Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Menelusuri Sejarah Kopi Muria Asal Kudus

Sejarah kopi dari Muria sangat panjang, diawali tahun 1825 ketika Gubernur Jenderal Hindia Belanda Johannes Graaf Van Den Bosch

Tayang:
wikipedia
Johannes Graaf van den Bosch 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -- Harta karun yang terpendam di Pegunungan Muria. Sebutan itu pantas untuk kopi Muria khas Kudus. 452 hektare hamparan kebun kopi di lereng Pegunungan Muria itu mampu bersaing di pasar global.

Lahan seluas 452 hektare itu berada di Desa Colo, Lau, dan Japan Kecamatan Dawe Kudus. Mayoritas lahan kopi itu ditanami bibit jenis robusta, namun ada juga jenis arabica. Tiap satu hektare lahan tahun ini mampu menghasilkan kopi dengan kisaran 1,5- 2 ton.

Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Kabupaten Kudus, Budi Santoso mengatakan pemkab melakukan berbagai langkah agar kopi khas lereng pegunungan Muria Kudus ini lebih dikenal.

Salah satu caranya dengan melakukan branding kopi Muria ke khalayak luas. Pihaknya mendorong petani agar kopi yang dipanen benar-benar sudah matang di pohon atau petik merah.

"Agar kualitas yang dihasilkan bagus. Lokasi ini juga sudah dikelola kelompok sadar wisata (pokdarwis) jadi tidak hanya menawarkan kopi khas Muria saja, namun juga pemandangan alamnya," jelas Budi.

Menurutnya, hasil panen kopi dipasarkan di sejumlah daerah sekitar Kudus, misalnya di Kabupaten Pati. Peluang pasar ekspor, juga terbuka karena anggota pokdarwis punya hubungan luas dengan kelompok target pasar.

Sejarah kopi dari Muria sangat panjang, diawali tahun 1825 ketika Gubernur Jenderal Hindia Belanda Johannes Graaf Van Den Bosch menerapkan peraturan tanam paksa di seluruh Jawa. Tahun 1860 ia membagi seluruh hutan di Pulau Jawa dalam 13 daerah hutan.

Johannes graaf van den Bosch lahir di Herwijnen, Lingewaal, 1 Februari 1780 dan meninggal di Den Haag, 28 Januari 1844 pada umur 63 tahun).

Dia adalah Gubernur-Jenderal Hindia Belanda yang ke-43. Ia memerintah antara tahun 1830 – 1834. Pada masa pemerintahannya Tanam Paksa (Cultuurstelsel) mulai direalisasi, setelah sebelumnya hanya merupakan konsep kajian yang dibuat untuk menambah kas pemerintah kolonial maupun negara induk Belanda yang kehabisan dana karena peperangan di Eropa maupun daerah koloni (terutama di Jawa dan Pulau Sumatera).

Tahun 1910 pemerintah kolonial menghapuskan program tanam paksa dan menetapkan bagian hutan di lereng Muria sebagai kawasan hutan. Setelah terbit keputusan tersebut, mulai 1920 tiap petani yang memiliki lahan kopi di tanah milik negara diberi hak memungut hasil selama 5 tahun, yang dikenal dengan Koffie Met Plukrecht (KMP).

Pada 1925 KMP seharusnya dihapus, namun faktanya di Colo dan Japan masih ada. Bahkan mulai 1942 lahan tanaman kopi makin luas sehingga muncul sengketa tanah hutan di dua desa itu. Pada era kemerdekaan, tahun 1972 terbit surat keputusan Gubernur Jateng untuk menetapkan fungsi baru kawasan itu.

Keputusan Gubernur menyebutkan hutan di Colo dan Japan berfungsi sebagai hutan lindung. Penggarap lahan kopi setelah 10 tahun terhitung sejak SK itu diberlakukan harus meninggalkan hutan. Padahal di masa itu tanaman kopi sudah menjadi napas kehidupan warga Colo dan desa sekitarnya.

Rasa kopi Muria mantap, berbeda dari kopi daerah lain. Kopi yang ditanam di lereng gunung pada ketinggian sekitar 800 mdpl itu ditanam turun-temurun dan bangsawan Belanda menjadikan sebagai salah satu minuman favorit, termasuk sebagian yang dikirim ke Belanda.

"Bibit kopi Muria dibawa dari Belanda. Berjenis robusta dan ada sedikit arabica. Hal itu tergantung dari topografi dan jenis tanah," kata penggemar kopi sekaligus barista asal Kudus, Doni Dole.

Menurut Doni, kopi Muria memiliki cita rasa khas yang berbeda dari daerah lain. Aroma kopi Muria wangi dan ada rasa rempah-rempah serta akar-akaran.

Sayangnya, kopi Muria masih diolah secara tradisional. Berpijak dari kondisi itu, pihaknya pun berupaya mengenalkan cara pengolahan kopi yang lebih modern. Ada yang disajikan dengan gentong, V60, siphon, turkies dan lain sebagainya.

"Kualitas kopi Muria tergolong cukup. Tapi kalau tak diolah dengan baik maka hasilnya tak maksimal. Makanya kita edukasi petani sekaligus penikmat kopi agar kopi Muria lebih dikenal masyarakat," ucap Doni.

Harga kopi panenan petani jika masih dalam bentuk biji kopi basah (belum dikeringkan atau diolah) sekitar Rp 550 ribu per kuintal. Kebanyakan petani menjual dalam bentuk biji kopi basah ke tengkulak. Jarang yang menjualnya dalam bentuk jadi atau sudah disangrai.

Areal kebun kopi di kawasan Pegunungan Muria selain menempati lahan milik warga, juga menggunakan tanah milik negara yang dikelola Perhutani Jawa Tengah. Petani menanam kopi di bawah tegakan pohon-pohon besar di kawasan hutan lindung itu.

Perhutani mendukung karena daerah ini memang konservasi yang harus dipertahankan. Karena kawasan hutan lindung, silahkan petani menanam kopi asalkan jangan merusak hutan," terangnya.

Hanya saja, Imam berharap agar warga sekitar bisa membentuk lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) yang menaungi kawasan tersebut. Sebab di Jateng, tercatat ada 1933 desa yang ada di tepian hutan.

Dan warga ribuan desa itu sudah membentuk semacam LMDH sebagai bentuk kerjasama dengan Perhutani. Dari jumlah tersebut hanya Desa Colo yang belum bemerjasama.

"Tapi Colo ini satu-satunya desa yang belum kerjasama dengan kita. Semoga sebentar lagi mengikuti desa-desa lainnya," tandasnya. (Mamdukh Adi Priyanto)

Sumber: Tribun Jateng
Tags
kopi
Kudus
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved