Pilkada Serentak Jawa Tengah
Hari Ini Alat Peraga Kampanye di Pekalongan Ditertibkan
Penertiban APK tersebut, merupakan hasil rapat koordinasi antara KPU, Panwaslu, dan Satpol PP Kota Pekalongan.
Penulis: rika irawati | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN -- Sebanyak 31 alat peraga kampanye (APK) yang tersebar pada 30 titik di Kota Pekalongan, akan diturunkan pukul 13.00, Senin (31/8) ini.
Penertiban APK tersebut, merupakan hasil rapat koordinasi antara KPU, Panwaslu, dan Satpol PP Kota Pekalongan.
Panwaslu Kota Pekalongan, Sugiarto menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran karena terdapat 30 titik jalan yang terpasang APK.
"Kami merekomendasikan APK untuk mencopotnya. Karena kami sudah memberikan surat rekomendasi itu pada 24 Agustus, alhamdulillah sudah ditindaklanjuti sekarang," ujar dia, Senin (31/8).
Dia mengakui, adanya keterlambatan respons pencopotan APK yang dilakukan Satpol PP karena tidak adanya Peraturan Wali Kota (Perwal), yang mengatur tentang lokasi pemasangan APK.
"Kami tidak punya kemampuan untuk mencopot, kalau kami lakukan itu sama halnya pelanggaran. Tapi kami sudah memberikan rekomendasi," ujar dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/satpol-pp-kudus-angkut-dagangan.jpg)