Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak Jawa Tengah

Hari Ini Alat Peraga Kampanye di Pekalongan Ditertibkan

Penertiban APK tersebut, merupakan hasil rapat koordinasi antara KPU, Panwaslu, dan Satpol PP Kota Pekalongan.

Penulis: rika irawati | Editor: Catur waskito Edy
Ilustrasi Petugas Satpol PP 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN -- Sebanyak 31 alat peraga kampanye (APK) yang tersebar pada 30 titik di Kota Pekalongan, akan diturunkan pukul 13.00, Senin (31/8) ini.

Penertiban APK tersebut, merupakan hasil rapat koordinasi antara KPU, Panwaslu, dan Satpol PP Kota Pekalongan.

Panwaslu Kota Pekalongan, Sugiarto menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran karena terdapat 30 titik jalan yang terpasang APK.

"Kami merekomendasikan APK untuk mencopotnya. Karena kami sudah memberikan surat rekomendasi itu pada 24 Agustus, alhamdulillah sudah ditindaklanjuti sekarang," ujar dia, Senin (31/8).

Dia mengakui, adanya keterlambatan respons pencopotan APK yang dilakukan Satpol PP karena tidak adanya Peraturan Wali Kota (Perwal), yang mengatur tentang lokasi pemasangan APK.

"Kami tidak punya kemampuan untuk mencopot, kalau kami lakukan itu sama halnya pelanggaran. Tapi kami sudah memberikan rekomendasi," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Tags
KPU
pilkada
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved