Titik Api di Sumatera dan Kalimantan Nggak Ada Matinya
Titik Api di Sumatera dan Kalimantan Nggak Ada Matinya
Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo

Laporan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM - Titik api atau hotpot di Sumatera dan Kalimantan tidak ada matinya. Pantauan Satelit Modis dari NASA pada Selasa (1-9-2015) pagi di Sumatera ada 198 hotspot yaitu di Jambi 59, Lampung 3, Sumbar 7, Sumsel 46, Riau 82, dan Sumut 1. Sedangkan di Kalimantan ada 591 hotspot yaitu Kalbar 74, Kalsel 30, Kalteng 313, Kaltim 138, dan Kaltara 36.
Asap masih mengepung banyak daerah. Jarak pandang di Pekanbaru pada pagi hari ini hanya 1 km, Rengat 1 km, Pelalawan 2 km, Jambi 400 meter, dan Pontianak 200 meter. Di Jambi, pesawat terbang Garuda Indonesia pukul 05.45 delay sampai jam 10.00 Wib, kemudian terbang di atas Jambi tetapi tidak dapat mendarat, dan akhirnya balik ke Jakarta. Kualitas udara ketegori tidak sehat. ISPU di Palangkaraya sejak pagi mencapai 628 yang artinya sangat berbahaya, sangat jauh di atas ambang berbahaya 350.
"Kebakaran hutan dan lahan selalu berulang setiap tahun. Sudah menjadi tradisi tahunan saat musim kemarau. Jutaan jiwa masyarakat terkena dampak dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan mencapai triliun rupiah. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memadamkan api, baik di darat maupun di udara. Saat ini, tindakan hanya berfokus pada memadamkan kebakaran." jelas Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB (1/9/2015)
Pemerintah dan daerah perlu mengadopsi lebih banyak stategi preventif yang mengatasi akar masalah kebakaran hutan dan lahan. Lemahnya penegakan hukum menyebabkan kebakaran selalu berulang. Berdasarkan penelitian CIFOR, pembukaan lahan dengan membakar telah lama digunakan oleh peladang dalam rangka penyiapan lahan.
Hal tersebut dilakukan karena mereka mengharapkan lahannya bersih, mudah dikerjakan, bebas hama dan penyakit serta mendapatkan abu hasil pembakaran yang kaya mineral. Motif demikian pulalah yang dilakukan oleh korporasi saat ini, baik oleh perkebunan kelapa sawit maupun oleh pengusaha hutan tanaman industri maupun non hutan seperti sagu. (*)