Inilah Perjalanan 8 Tahun Satinah Terbebas dari Hukuman Mati
Inilah perjalanan delapan tahun Satinah hingga bebas dan pulang ke Tanah Air.
Penulis: deni setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Kabar bebasnya Satinah diterima dengan sukacita oleh keluarga besarnya yang tinggal di Jalan Kalimaya RT 02 RW 03 Desa Kalisidi Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Sulastri (40), kakak ipar Satinah bahkan sudah berkomunikasi dengan Satinah melalui sambungan telepon seluler, Rabu (2/9) siang.
Sekitar pukul 11.30, itu berkomunikasi selama sekitar 10 menit. Satinah mengutarakan baru sampai di Jakarta dan hendak dirawat terlebih dahulu di sana sehingga belum tahu kapan tiba di Kabupaten Semarang.
"Keluarga, yakni suami saya Faeri (42) dan Nur Afriani (21) ke Jakarta tadi pagi sekitar pukul 08.00. Dan telah bertemu dengan Satinah tadi siang," kata Sulastri kepada Tribun Jateng, Rabu (2/9) petang.
Dia menceritakan saat berkomunikasi dengan Satinah, dia mengucap syukur akhirnya dapat kembali ke Indonesia, meskipun masih harus menggunakan kursi roda. Dia titip pesan kepada keluarga di rumah dan mengabarkan kepada sanak saudara maupun tetangga.
"Informasinya sekitar seminggu ada di Jakarta. Harus perawatan karena mengalami stroke beberapa bulan lalu dan hingga kini belum sembuh total. Kami bersyukur dan berterimakasih akhirnya adik bisa kembali lagi, berkumpul bersama keluarga," kata Lastri sapaan akrab Sulastri.
Dia menjelaskan, kabar baik tersebut diterima keluarga dari pihak Kedutaan Besar RI pada Selasa (1/9). Pihak KBRI meminta perwakilan keluarga datang ke Jakarta menemani Satinah selama dirawat di Jakarta.
Satinah adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sempat terancam hukuman mati oleh Pengadilan Buraidah Arab Saudi pada 2011 lalu. Dia terpaksa membunuh majikannya bernama Nurah Al Gharib karena membela diri. Sebelum divonis, dia dipenjara di Gaseem sejak 2009 dan kasasi pada 2010.
Sulastri belum menyebarluaskan informasi kepulangan Satinah ke Indonesia. "Bupati Semarang Mundjirin, perangkat desa, hingga mayoritas tetangga belum ada yang kami kabari. Baru sebatas sanak saudara dan tetangga yang bersebelahan rumah," kata Sulastri.
Dia beralasan, karena keluarga besar di Dusun Mruten Wetan RT 02 RW 03 Desa Kalisidi Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang tersebut baru mengetahui atau ditelepon pada Selasa (1/9) oleh Kedutaan Besar RI (KBRI).
"Insya Allah besok, Kamis (3/9) ke perangkat desa. Tadi Satinah juga berpesan, untuk sampaikan ucapan terima kasih ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Bupati Semarang Mundjirin yang selama ini turut serta membantu perjuangan keluarga," ujarnya.
Berencana syukuran
Sulastri (40) bersyukur dan berterimakasih kepada pemerintah yang telah membantu memperjuangkan agar Satinah tidak dihukum mati.
Sebagai ucap syukur itu, istri Faeri (42) atau kakak kandung Satinah menyampaikan ada rencana keluarga besar hendak menggelar acara syukuran maupun pengajian di rumah, Dusun Mruten Wetan Rt 02 Rw 03 Desa Kalisidi Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang.
“Tetapi kapan itu dilaksanakan, kami masih menunggu kepastian Satinah bisa kembali ke rumah ini," katanya. (dse)
Inilah perjalanan delapan tahun Satinah hingga bebas dan pulang ke Tanah Air.
2006
Satinah berangkat ke Arab Saudi, bekerja sebagai PRT dengan nama majikan Muhammed Al Mosaemeri atau Nura Al Gharib.
18 September 2007
Terjadi insiden pemukulan Satinah terhadap majikan Nura hingga tewas. Satinah mengaku terpaksa memukul Nura karena membela diri.
2008
Satinah mengakui perbuatannya. Satinah didakwa dua hal yakni pembunuhan dan mengambil uang majikan sebesar 37.970 riyal.
2009 –2010
- Satinah menjalani pengadilan tanpa didampingi pengacara. Keluarga mendapatkan kabar dari Satinah pada 2009. Satinah divonis dihukum mati.
- Kakak kandung Satinah, Paeri Al Feri mendatangi Migran Care mengadukan kasus adiknya. Didampingi Migran Care, Paeri mendatangi kemenlu tetapi laporan tidak mendapat tanggapan.
2011
- Keluarga bersama Migrant Care kembali membuat laporan ke Kemenlu pada 26 September 2011. Pemerintah membentuk Satgas penanganan TKI yang terancam hukuman mati.
- Difasilitasi Gubernur Gassem keluarga korban memberikan maaf dan meminta diyat sebesar 500 ribu riyal atau sekitar Rp 1,25 miliar.
- Namun uang diyat tiba-tiba berubah dari 500 ribu riyal menjadi 15 juta riyal. Kemudian di negosiasi pemerintah menjadi 10 juta riyal dan terakhir 7 juta riyal atau sekitar Rp 21 miliar.
Desember 2012
Batas waktu pembayaran diyat. Namun akhirnya diperpanjang hingga Desember 2013.
Desember 2013
Hingga batas waktu perpanjangan belum dilakukan pembayaran. Pembayaran diperpanjang hingga Februari 2014.
Februari 2014
Hingga batas waktu perpanjangan belum dilakukan pembayaran. Pembayaran kembali diperpanjang hingga 3 April 2014. Negosiasi tetap dilakukan.
Mei 2014
Diyat Rp 21 miliar dibayarkan. Satinah masih menjalani tuntutan hukuman mati di pengadilan hak umum untuk pidana pembunuhan dan dua pidana lainnya yaitu pencurian dan zina muhson.
15 April 2015
Pengadilan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara. Mengingat Satinah telah dipenjara sejak 16 Juni 2007, Satinah dibebaskan.
2 September 2015
Satinah keluar penjara dan menginjakkan kaki ke Tanah Air.