Sengketa Pilkada
Panwaslu Periksa Berkas dan Saksi Sengketa Pilkada Pemalang
Panwaslu Periksa Berkas dan Saksi Sengketa Pilkada Pemalang di kantornya, Kamis (3/9).
Penulis: raka f pujangga | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pemalang, menggelar musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada 2015 di kantornya, Kamis (3/9).
Dalam agenda hari kedua tersebut, yakni pemeriksaan alat bukti dan penyampaian saksi-saksi dari pihak pemohon dan termohon.
Menurut kuasa hukum Agung-Afifudin, Muhammad Khumaidi, kliennya telah memberikan surat keterangan kepada KPU Pemalang yang menjelaskan Afifudin tidak memiliki tunggakan pajak.
NPWP bernomor 71.550.910.5-005.000 atas nama Afifudin sebagai wajib pajak tertanggal 25 November 2014 di Kantor Pajak Pratama (KPP) Jakarta Timur. "Surat keterangan yang menyatakan klien kami tidak menunggak pajak sudah ada," ujar dia, Kamis (3/9).
Hingga berita ini dibuat pukul 14.00, kegiatan musyawarah tersebut masih berlangsung dan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pemohon dan termohon.
Tidak seperti sidang perdana, pendukung Agung-Afifudin hanya sedikit yang berunjuk rasa di depan Kantor Panwaslu Pemalang. Namun diperkirakan, ratusan orang pendukung akan kembali menggeruduk saat agenda putusan, Minggu (6/8). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/panwaslu-periksa-berkas-dan-saksi-sengketa-pilkada_20150903_150916.jpg)