Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sengketa Pilkada

Panwaslu Periksa Berkas dan Saksi Sengketa Pilkada Pemalang

Panwaslu Periksa Berkas dan Saksi Sengketa Pilkada Pemalang di kantornya, Kamis (3/9).

Penulis: raka f pujangga | Editor: iswidodo
tribunjateng/raka f pujangga
Panwaslu Periksa Berkas dan Saksi Sengketa Pilkada Pemalang di kantornya, Kamis (3/9). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pemalang, menggelar musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada 2015 di kantornya, Kamis (3/9).

Dalam agenda hari kedua tersebut, yakni pemeriksaan alat bukti dan penyampaian saksi-saksi dari pihak pemohon dan termohon.

Menurut kuasa hukum Agung-Afifudin, Muhammad Khumaidi, kliennya telah memberikan surat keterangan kepada KPU Pemalang yang menjelaskan Afifudin tidak memiliki tunggakan pajak.

NPWP bernomor 71.550.910.5-005.000 atas nama Afifudin sebagai wajib pajak tertanggal 25 November 2014 di Kantor Pajak Pratama (KPP) Jakarta Timur. "Surat keterangan yang menyatakan klien kami tidak menunggak pajak sudah ada," ujar dia, Kamis (3/9).

Hingga berita ini dibuat pukul 14.00, kegiatan musyawarah tersebut masih berlangsung dan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pemohon dan termohon.

Tidak seperti sidang perdana, pendukung Agung-Afifudin hanya sedikit yang berunjuk rasa di depan Kantor Panwaslu Pemalang. Namun diperkirakan, ratusan orang pendukung akan kembali menggeruduk saat agenda putusan, Minggu (6/8). (*)

Sumber: Tribun Jateng
Tags
panwaslu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved