Kasus Semarang Pesona Asia
Susmadiyanto: Dana Sponsor SPA Wajib Dicatat Dalam Laporan Keuangan
Susmadiyanto: Dana Sponsor SPA Wajib Dicatat Dalam Laporan Keuangan
Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penggunaan dana sponsorship dalam penyelenggaraan Semarang Pesona Asia (SPA) 2007 tidak harus seperti penggunaan anggaran dari APBD. Pasalnya, dana sponsorship bukan termasuk dana hibah dan penggunaannya hanya sebagai pendukung kegiatan.
Hal itu disampaikan saksi ahli auditor bidang keuangan daerah, Susmadiyanto, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dalam program SPA 2007 dengan terdakwa mantan Kepala BPKM-PB dan A, Harini Krisniati, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/9/2015).
"Sponsorship bukan bantuan seperti dana hibah melainkan bersifat dukungan. Karena sponsorship uangnya langsung digunakan, sehingga bukan masuk dalam kategori hibah," kata Susmadiyanto, yang juga mantan auditor BPK itu di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Susanto.
Perbedaannya dengan dana hibah, sebut Susmadiyanto, kalau dana hibah sudah dianggarkan dalam APBD dan jelas sumbernya serta nominalnya. Hal itu tertuang dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
"Pada prinsipnya dana sponsorship yang tidak mengikat kalau yang mengikat jelas harus ada syarat dan itu tidak boleh. Batasannya hanya apakah sponsorship itu mempengaruhi kebijakan atau tidak. Jika mempengaruhi, itu tidak boleh," jelasnya.
Karena bukan termasuk dana hibah, maka penganggarannya pun tidak bisa disamakan dengan mekanisme anggaran APBD. Akan tetapi, dana sponsorship wajib dicatat dalam laporan keuangan sebagai penjelasan tambahan dalam LPJ. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/majelis-hakim-tolak-nota-keberatan-terdakwa-harini-krisniati_20150622_152146.jpg)