Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kini, Giliran Komisioner KY Laporkan Hakim Sarpin ke Bareskrim Polri

Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri melaporkan balik hakim Sarpin Rizaldi ke Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (1/10/2015).

Editor: rustam aji
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Dedy J Syamsudin, kuasa hukum Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri, di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (1/10/2015). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri melaporkan balik hakim Sarpin Rizaldi ke Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (1/10/2015). Sarpin dilaporkan atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Saya dari kuasa hukum Taufiqurrahman Syahuri telah melaporkan balik hakim Sarpin Rizaldi di Bareskrim Mabes Polri terkait dengan statement, ucapan-ucapan beliau yang diakses di media elektronik," ujar Dedy J Syamsudin, salah satu kuasa hukum Taufiq, di Gedung Bareskrim Polri.

Menurut Dedy, laporan terhadap Sarpin berkaitan dengan pencemaran nama baik Taufiq secara pribadi. Namun, tidak menutup kemungkinan ditambah dengan pasal penghinaan terhadap pejabat negara. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: Tbl/692/x/2015/bareskrim.

Adapun pasal yang dikenakan adalah, Pasal 310-311 KUHP. Karena dugaan tindak pidana menggunakan media elektronik, Sarpin juga dilaporkan atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Di sini juga sanksinya luar biasa, yaitu sanksi pidana 6 tahun dan penjara sanksi 1 miliar. Kami meminta Bareskrim untuk memproses pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan Sarpin Rizaldi," kata Dedy. (*)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved