Pilkada Serentak Jawa Tengah
KPU Pekalongan: Mekanisme Tanya Jawab Sudah Sesuai Kesepakatan
Risiko menggunakan sistem pengundian tersebut, memungkinkan adanya dua paslon yang tidak mendapatkan pertanyaan.
Penulis: raka f pujangga | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Abdul Basir, menyadari adanya keluhan terkait mekanisme pengundian pada sesi ketiga, tanya jawab calon.
Kendati demikian, mekanisme pengundian itu telah disepakati sebelumnya masing-masing calon.
"Pengundian tanya jawab pada sesi ketiga itu sudah sesuai prosedural. Semua calon juga sudah setuju," kata dia, Kamis (1/10).
Risiko menggunakan sistem pengundian tersebut, memungkinkan adanya dua paslon yang tidak mendapatkan pertanyaan.
Sebab setelah nomor undian diambil, nomor tersebut dikembalikan lagi ke dalam fish bowl. Sehingga memungkinkan terambil lagi paslon lainnya.
"Tapi ini masukan yang baik, nanti akan menjadi pertimbangan pada debat berikutnya," kata dia.
Dia menjelaskan, alasannya menggunakan mekanisme tersebut karena debat terbuka dibatasi waktu hanya satu jam.
Sedangkan dalam pelaksanaannya, terbagi menjadi tiga sesi yakni sesi pertama penyampaian visi misi, sesi kedua pertanyaan dari masyarakat dan sesi ketiga tanya jawab paslon. (*)![]()
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/debat-paslon-di-kpu-pekalongan_20151001_135347.jpg)