Smart Election
KPU Semarang Segera Pasang Kekurangan Baliho
Meski demikian, komisioner KPU Kota Semarang dari Divisi Hukum, Kampanye, Pencalonan, dan Pengawasan itu mengatakan, pihaknya tetap akan memasang satu
SEMARANG, TRIBUNJATENG.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang segera memasang kekurangan baliho bergambar pasangan calon (paslon) peserta pilkada 2015. Sesuai Peraturan KPU Nomor 7/2015, baliho pilkada yang dipasang maksimal lima buah untuk setiap paslon.
Anggota KPU Kota Semarang, Agus Suprihanto, menjabarkan, pemasangan baliho kampanye ini tidak dilakukan oleh tim paslon. Sampai sekarang, KPU Kota Semarang sudah memasang 12 baliho bergambar seluruh paslon di berbagai titik strategis.
Jadi, imbuhnya, baliho masing-masing paslon sudah terpasang empat buah. Artinya, ketentuan tersebut sudah memenuhi syarat.
Meski demikian, komisioner KPU Kota Semarang dari Divisi Hukum, Kampanye, Pencalonan, dan Pengawasan itu mengatakan, pihaknya tetap akan memasang satu lagi baliho untuk setiap paslon. "Total, kami bakal pasang tiga lagi baliho," katanya.
Agus menyatakan, saat ini KPU masih berkoordinasi terkait titik pemasangannya. Sebab, titik yang digunakan adalah papan reklame milik Pemerintah Kota Semarang.
"Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame Kota Semarang," terangnya.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Wahyono, menyambung, pihaknya harus memastikan bahwa titik pemasangan baliho benar-benar aman dan tidak melanggar aturan. "Termasuk untuk pemasangan umbul-umbul dan spanduk paslon di kecamatan dan kelurahan," tukasnya. (ant/igy)