Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Smart Election

KPU Jateng Perketat Aturan Lembaga Survei Jelang Pilkada

Sebagai syarat tambahan, saat merilis hasil jajak pendapat, lembaga survei wajib menyampaikan sumber pembiayaan.

tribunjateng/grafis/wid
ilustrasi 

SOLO, TRIBUNJATENG.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan aturan ketat terkait jajak pendapat atau survei pilkada 2015 oleh berbagai lembaga. KPU menegaskan, lembaga yang boleh melakukan survei haruslah independen, bukan bertujuan membentuk persepsi kemenangan terhadap calon tertentu.

"Jajak pendapat harus dilaporkan kepada KPU maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara. Ada persyaratan administratif yang harus dipenuhi, semisal nama lembaga, latar belakang personel, metodologi yang digunakan, serta pemetaan wilayah sampel," terang Komisioner KPU Jawa Tengah (Jateng), Wahyu Setiawan, saat berkunjung ke Solo, baru-baru ini.

Sebagai syarat tambahan, saat merilis hasil jajak pendapat, lembaga survei wajib menyampaikan sumber pembiayaan. Pelaporan sumber dana oleh lembaga survei bertujuan sebagai jaminan bahwa jajak pendapat tak ditunggangi kepentingan apapun.

Selain lembaga, Wahyu menyorot pula survei pasangan calon yang dilakukan oleh beberapa media massa di Jateng. Ia mengemukakan, seperti halnya lembaga, media pun harus melapor kepada KPU sebelum menggelar pooling.

"Apalagi, kami menduga jajak pendapat di beberapa media tersebut tidak menggunakan metodologi jelas. Ada koran yang menampilkan jajak pendapat lewat penghitungan kupon yang dikirim oleh pembaca. Menurut saya, langkah itu sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan karena bisa memengaruhi opini publik," tutur Wahyu.

Disinggung sanksi jika ada lembaga survei nekat melakukan jajak pendapat tanpa melapor ke KPU, ia menyerahkannya kepada Asosiasi Lembaga Survei. "Untuk mengontrolnya, KPU di kabupaten/kota juga bisa membentuk dewan etik guna menguji kredibilitas lembaga survei," paparnya.

Penertiban APK

Sementara itu, Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, meminta kepada Satpol PP di setiap kabupaten/kota yang menggelar pilkada supaya menertibkan alat peraga kampanye (APK) ilegal. Satpol PP selaku penegak peraturan wajib melakukan tindakan tanpa harus mendapatkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

"Satu persoalan serius yang terjadi di 21 kabupaten/kota di Jateng adalah masih banyak dipasang APK ilegal. APK tersebut wajib ditertibkan tanpa menunggu rekomendasi dari Panwaslu," katanya, Rabu.

Joko menjelaskan, APK ilegal dibuat oleh masing-masing pasangan calon ataupun tim sukses. APK dipasang di tempat tak sesuai peraturan daerah maupun keputusan KPU setempat.

"Pelanggaran lain pun harus langsung ditindak. Namun, khusus pelanggaran administrasi dan pidana pemilu, penanganan dilakukan oleh Gabungan Penegak Hukum Terpadu atau Gakkumdu," ujarnya.

Wakil Gubernur Jateng, Heru Sudjatmoko, mengatakan, KPU, Panwaslu, dan pemerintah daerah agar berkoordinasi guna mengantisipasi segala potensi masalah selama pilkada. "Jika ada pelanggaran, tindak secara tegas. Libatkan instansi terkait," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved