Palsukan Usia TKW, Direktur PT GIP Sutadie Lie Divonis 3 Tahun Penjara
Palsukan Usia TKW, Direktur PT GIP Sutadie Lie Divonis 3 Tahun Penjara
Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktur PT Graha Indra Wahana Perkasa (PT GIP), Sutadie Lie (58) langsung menyatakan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim saat sidang putusan atas kasus melakukan tindak pidana penjualan orang (TPPO) atau trafficking di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (8/10/2015).
Melalui kuasa hukumnya, Sutadie Lie menilai vonis yang diberikan hakim tidak memiliki rasa keadilan. Dia beralasan, pihaknya bukanlah orang yang patut disalahkan atas kasus tersebut kaitannya dengan pemalsuan umur calon tenaga kerja wanita (TKW).
"Klien kami bukanlah pihak yang patut disalahkan. Surat-surat serta dokumen yang dimiliki para calon TKI itu berasal dari lurah serta intansi dinas terkait. Jika itu dipalsukan, seharusnya lurah serta instansi terkait itu juga dimintai pertanggungjawaban," katanya melalui kuasa hukum, Sumarsoni.
Seharusnya, kata Sumarsoni, lurah dan pejabat pada instansi terkait yang mengeluarkan dokumen yang dipalsukan, juga harus diseret ke pengadilan. Hal itu guna memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa.
Sutadie Lie adalah Direktur perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia di Kota Semarang. Oleh majelis hakim yang diketuai hakim Pudjo Unggul, Sutadie Lie divonis 3 tahun penjara. Vonis yang sama juga diberikan kepada terdakwa lain yaitu Budianto (47), selaku Kepala Cabang PT GIP Kupang.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Jo Pasal 10 Jo Pasal 11 Undang-Undang RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus ini bermula saat puluhan calon TKI asal Sumba NTT kabur dari Balai Latihan Kerja (BLK) PT Graha Indra Wahana Perkasa (PT GIP) di Jalan Sri Rejeki No 30 Kota Semarang pasa September 2014 lalu. Puluhan calon TKI tersebut kabur dengan cara memanjat pagar BLK dan langsung menuju Mapolsek Semarang Barat.
Dari pemeriksaan polisi kepada para calon TKI, terungkap adanya dugaan pemalsuan data para calon TKI tersebut yang dilakukan oleh PT GIP. Mereka yang rata-rata masih berusia belasan tahun dinaikkan usianya menjadi 21 tahun dalam dokumen agar memenuhi syarat menjadi TKI di luar negeri. (*)