Sistem Online Ditjen AHU Diyakini Berikan Kemudahan Masyarakat
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM)
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) telah meresmikan sistem pembayaran AHU Online (Simpadhu) guna mempermudah pelayanan jasa hukum bagi masyarakat.
Seorang notaris di Semarang, Regina Hastari S mengatakan, dirinya meyakini dengan sistem yang terbaru ini memberikan kemudahan bagi masyarakat pemohon izin badan hukum.
"Tentunya kami meyakini ini juga mempermudah kerja notaris sebagai pembuat akta. Karena, dengan sistem ini proses lebih cepat dan lebih transparan," kata Regina, di sela mengikuti sosialisasi sistem pembayaran AHU Online (Simpadhu), di Ballroom Hotel Santika Premiere, Rabu (8/10/2015).
Meski meyakini mempermudah kinerja notaris dan masyarakat, Regina menambahkan, namun hal ini tidak berpengaruh pada biaya jasa notaris. Regina menyebutkan, jika sebelumnya untuk membuat akta notaris perusahaan dikenakan biaya Rp 6 juta, maka hal itu tetap.
"Bahkan bisa saja bertambah. Jasa notaris tidak selalu sama, punya standar masing-masing. Kalau biaya notaris itu tidak terpengaruh karena tanggungjawab resiko," jelasnya.
Regina mencontohkan, jika suatu perusahaan pemohon badan hukum ternyata diketahui fiktif, sebelumnya resiko menjadi tanggungjawab notaris dan Ditjen AHU. Namun, dengam sistem online ini maka tanggungjawab kesalahan mutlak menjadi milik notaris saja. (*)