Pasar YAI dan Satrio Wibowo Dapat Anggaran Perbaiki Listrik Rp 150 Juta
Dinas Pasar Kota Semarang memperoleh dana perbaikan instalasi listrik untuk dua pasar yakni Pasar YAI dan Satrio Wibowo Rp 150 juta.
Penulis: galih permadi | Editor: rustam aji
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi
TRIBUNJATENG.COM, Semarang - Dinas Pasar Kota Semarang memperoleh dana perbaikan instalasi listrik untuk dua pasar yakni Pasar YAI dan Satrio Wibowo Rp 150 juta. Pasar YAI mendapatkan Rp 100 juta, sedangkan Satrio Wibowo mendapatkan Rp 50 juta.
Pemberian anggaran Rp 150 juta tersebut sebagai upaya mengantisipasi kebakaran pasar akibat konsleting listrik.
Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Mualim mengatakan anggaran perbaikan kelistrikan pasar baru kali pertama dimasukkan dalam anggaran perubahan.
Alasan Pasar YAI lantaran berada di samping Pasar Johar yang terbakar akibat konsleting listrik, sedangkan Pasar Satrio Wibowo merupakan pasar baru sehingga diperlukan penataan instalasi yang bagus.
"Ada kemajuan dengan dimasukkannya anggaran perbaikan instalasi listrik tersebut. Anggaran ini diharapkan bisa mencegah terjadinya kebakaran pasar di Kota Semarang. Ini untuk kepentingan bersama dan keselamatan masyarakat," kata Mualim usai Rapat Paripurna Pembahasan Raperda di Gedung DPRD Kota Semarang, Selasa (12/10/2015).
Mualim mengatakan tidak menutup kemungkinan jika anggaran perbaikan instalasi listrik akan diberikan ke pasar-pasar lain yang kondisi instalasi terbilang semrawut.
"Anggaran juga diperuntukkan untuk sosialisasi dan pelatihan bagi petugas pasar dan pedagang agar mereka tahu instalasi listrik yang baik atau buruk seperti apa. Kalau kondisinya kurang bagus ya perlu dibenahi sesuai standar kelistrikan PLN," ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi mengatakan satu dari enam raperda yang dibahas merupakan raperda pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Beberapa kejadian kebakaran terjadi akibat beberapa persoalan mengenai penanganan kebakaran di masyarakat.
Dalam raperda itu akan diatur mengenai jalan masuk kampung tidak boleh menghambat pemadaman, dan dilakukan pelatihan untuk pencegahan kebakaran. "Kami harap jika Perda ini sudah dibuat langsung bisa dilaksanakan eksekutif sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran termasuk kebakaran pasar," ujarnya.(gpe)