Smart Election
KPU Tarik Leaflet Bergambar Ganjar
Kesalahan pasangan calon adalah melibatkan pejabat negara dan kepala desa dalam konten bahan kampanye.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - KPU Kabupaten Purworejo segera menarik dan merevisi sejumlah alat peraga kampanye (APK). Sebab, keberadaannya melanggar Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.
"Leaflet satu pasangan calon yang dibuat oleh KPU Purworejo tersebut mencantumkan foto Presiden Joko Widodo; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar; serta Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo," kata anggota KPU Jateng, Wahyu Setiawan, di Semarang, Senin (12/19).
Menurutnya, kesalahan bahan kampanye itu melibatkan pasangan calon kepala daerah, KPU Purworejo, dan panitia pengawas (panwas) setempat.
"Kesalahan pasangan calon adalah melibatkan pejabat negara dan kepala desa dalam konten bahan kampanye. KPU Purworejo pun tidak cermat dalam melayani permintaan pasangan calon. Sementara panwas, tidak menjalankan fungsi pengawasan secara efektif," tegas Wahyu.
Ia menjelaskan, KPU Purworejo akan menarik APK yang sudah beredar untuk kemudian direvisi dengan cara menutup bagian yang melanggar aturan.
"Revisi tidak berarti membuat baru. Perkiraan biaya yang dibutuhkan antara Rp 5 juta hingga Rp10 juta," tukasnya. (ant/igy)