Pansus Pelabuhan Tanjung Bonang Rembang Terbitkan 10 Rekomendasi
"Poin-poin rekomendasi telah kami sampaikan dalam rapat paripurna, yang digelar pada Jumat (16/10/2015) siang kemarin," kata Ketua Pansus,Puji Santoso
Penulis: yayan isro roziki | Editor: rustam aji
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki
TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Panitia khusus (pansus) di DPRD Rembang, yang membahas polemik pelabuhan Tanjung Bonang, di Sluke, merekomendasikan Pemkab segera meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh, terkait investasi di pelabuhan itu. Ini merupakan satu, di antara 10 poin rekomendasi, yang diterbitkan pansus, usai bekerja selama kurang lebih enam bulan belakangan ini.
"Poin-poin rekomendasi telah kami sampaikan dalam rapat paripurna, yang digelar pada Jumat (16/10/2015) siang kemarin," kata ketua pansus, Puji Santoso, Minggu (18/10/2015).
Disampaikan, audit investigasi ini diperlukan lantaran sebelumnya para investor mempunyai klaim masing-masing, terkait lahan reklamasi di area pelabuhan. "Masing-masing investor punya klaim sendiri, tak ada titik temu," ujarnya.
Selain poin di atas, rekomendasi lainnya, disebutkan Puji adalah agar Pemkab segera meminta kantor unit penyelenggara pelabuhan (UPP) untuk segera mengajukan permohonan pengesahan ke Pemprov Jateng. Ini terkait pengesahan Rencana Induk Pelabuhan (RIP), Daerah Lingkungan Kerja (DLKr), dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp).
"Kami minta Pemkab juga segera memastikan bahwa hak pengelolaan lahan (HPL) tanah hasil reklamasi di pelabuhan, atas nama Pemkab Rembang," ujarnya.
Selanjutnya, beber Puji, pihaknya merkomendasikan Pemkab untuk memfasilitasi pembentukan konsorsium Badan Usaha Pelabuhan (BUP), yang terdiri dari para investor. Yakni, PT. Bumi Rejo Tirta Kencana (BRTK), PT. Bangun Artha Kencana (BAK), PT. Samudra Bahari Alam Persada (SBAP) , PT. Pelabuhan Rembang Kencana (PRK), dan PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ).
Masih menurut Puji, rekomendasi lainnya, antara lain adalah meminta Pemprov Jateng segera mengevaluasi dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal), terkait hirarki Tanjung Bonang sebagai pelabuhan pengumpan regional.
"Setelah evaluasi Amdal, Pemkab bisa meminta BUP untuk melanjutkan pembangunan pelabuhan sesuai standar teknis yang ada, agar dapat segera beroperasi secara sah," tuturnya.
Menurutnya, saat ini ada dua perusahaan yang mengoperasikan pelabuhan Tanjung Bonang. Yakni, PT. PRK dan PT. SBAP. "Dari keduanya, baru PT. PRK yang memiliki izin BUP dari kementrian perhubungan," sambung Puji.
Dia berharap, seluruh poin rekomendasi dapat segera dilaksanakan Pemkab. Sehingga pelabuhan dapat beroperasi secara sah, dan memberi sumbangan pemasukan ke kas daerah.
Terpisah, Direktur utama PT. BAK, Mindo Herbert Sitorus, meminta semua pihak mentaati seluruh poin yang direkomendasikan oleh pansus DPRD Rembang. Sehingga, menurutnya, semua permasalahan di pelabuhan tersebut dapat segera selesai.
"Tentu, harapannya masalah dapat segera diselesaikan secara cepat dan transparan," ujar dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pelabuhan-tanjung-bonang-rembang_20151018_171232.jpg)