Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Smart Election

Kades Dilarang Jadi Tim Sukses Paslon

KPU Jawa Tengah mengimbau pada para perangkat desa, lurah atau kepala desa, hingga Camat, untuk tidak terlibat dalam kegiatan Pilkada.

Penulis: m nur huda | Editor: Catur waskito Edy
tribunjateng/dok
FOTO ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mengimbau pada para perangkat desa, lurah atau kepala desa, hingga Camat, untuk tidak terlibat dalam kegiatan Pilkada. Terlebih memfasilitasi atau menjadi tim sukses dari salah satu pasangan calon.

Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo mengatakan, Kepala Desa adalah kepanjangan dari pemerintah. Mereka ditugaskan oleh Undang Undang untuk memberdayakan masyarakat secara adil. Maka dalam gelaran Pilkada, Kades harus netral.

“Dia ditugaskan oleh Undang Undang untuk ditempatkan paling terhormat di Desa, kok ya enggak punya malu. Dia kan dipilih bukan oleh penguasa, tapi warga. Tugas camat dan Kades, kan memberdayakan masyarakat,” kata Djoko, Senin (19/10/2015).

Ia mencontohkan kasus di Boyolali belum lama ini. Terdapat pertemuan yang dihadiri salah satu pasangan calon, namun undangan acara itu terdapat kop surat dari partai politik tertentu. Sementara stempel surat, tertera Kepala Desa.

“Kop suratnya terdapat parpol, sedangkan stempelnya adalah Kades. Ini jelas melanggar Undang Undang. Harusnya, DPRD setempat harus memanggilnya, sebab ini jelas pelanggaran,” katanya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Teguh Purnomo, justeru mengeluhkan pihak terkait atas respon yang dilakukan Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Menurutnya, selama ini Panwaslu sudah bekerja keras untuk mengumpulkan berbagai alat bukti atas pelanggaran yang ada. Namun setelah oleh Panwaslu dirasa memenuhi unsur pelanggaran, ternyata lemah di sentra Gakkumdu (penegak hukum terpadu) yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan.

“Perlu ada koordinasi lintas sektor, sebab biasanya terhenti di Gakkumdu. Harusnya yang progresif tidak hanya pengawas, tapi juga pihak lain termasuk Pemda dan DPRD,” katanya.

Teguh mengungkapkan, mengenai kasus di Boyolali yang diketahui ada Kades dan PNS yang terlibat pelanggaran, Panwaslu sudah melaporkannya ke Pemkab setempat. Namun upaya tersebut terhenti karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Tapi kami tidak berhenti di situ, kami tetap membawanya ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Kita masih tunggu sanksi apa yang akan keluar. Termasuk kasus Sekda Pemalang,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved