Smart Election
Masih Banyak Terpasang Bahan Kampanye Paslon di Sekolah
Bahan kampanye pasangan calon (paslon) masih terpasang di lokasi yang tidak seharusnya.
Penulis: raka f pujangga | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN -- Bahan kampanye pasangan calon (paslon) masih terpasang di lokasi yang tidak seharusnya.
SDN 01 Kerompeng, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, terpasang dinding temboknya paslon tersebut.
Tidak hanya itu, sepanjang jalan dari Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang menuju lokasi itu terpasang bahan kampanye sembarangan.
Tiang listrik, dan pepohonan di sekitarnya juga beberapa terpasang dan mengganggu keindahan kota.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pekalongan, Zulfahmi menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye diatur tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK).
"Gedung sekolah, kantor pemerintahan, dan tempat ibadah, itu dilarang untuk dipasangi bahan kampanye dan APK," jelas dia, Minggu (19/10).
Dia mengaku, akan memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pekalongan menegur paslon yang bersangkutan untuk mencopot bahan kampanye tersebut.
"Jika 1x24 jam tidak diturunkan. Maka kami akan merekomendasikan Satpol PP, bersama Panwascam Talun dan PPL untuk menurunkannya," kata dia. (*)