Panwaslu Solo Waspadai Penyumbang Dana Kampanye Fiktif
Panwaslu Solo Waspadai Penyumbang Dana Kampanye Fiktif
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo akan melakukan pengawasan ketat terkait anggaran dana kampanye dua pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Solo.
Panwaslu mewaspadai kemungkinan adanya penyumbang fiktif dalam laporan dana kampanye dua Paslon yang akan bersaing pada Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015 nanti.
"Pilkada terdahulu, kami lakukan verifikasi faktual, jika penyumbang dicek secara logika tidak masuk akal," kata Ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta, Rabu (21/10/2015).
Menurut Sumanta, tidak menutup kemungkinan, Panwaslu bakal kembali melakukan verifikasi faktual. Hal itu jika dalam telaah Panwaslu nanti, ditemukan sumbangan dana kampanye yang mencurigakan.
Sumanta berharap, kedua Paslon bersikap jujur dalam melaporkan dana kampanye. Mengingat pelanggaran atas dana kampanye berpotensi membatalkan sebagai calon. "Menjeratnya pun lebih mudah karena itu data. Jangan sampai hanya karena tidak jujur membatalkan niatnya untuk menjadi pemimpin masyarakat," sambungnya.
Sebelumnya, dua Paslon telah menyerahkan laporan dana kampanye tahap II ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jumat (16/10/2015) lalu.
Dana kampanye pasangan nomor urut satu, Anung Indro Susanto–Muhammad Fajri dilaporkan sebesar Rp 365 juta, sedangkan dana kampanye Paslon nomor urut dua FX Hadi Rudyatmo–Achmad Purnomo sebesar Rp 414 juta.
Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Agus Sulistyo mengatakan kalau rapat persetujuan desain surat suara Pilkada Solo yang kedua masih deadlock. Penyebab deadlock masih sama yakni keinginan Paslon nomor urut satu menambahkan ornamen pin gunungan berwarna merah pada foto surat suara mereka.
Keinginan ini ditolak oleh Paslon nomor urut dua lantaran penambahan ornamen dinilai tidak sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan bersama. Menyikapi deadlock kedua kalinya itu, Agus mengaku telah berkonsultasi ke KPU Jawa Tengah dan KPU Pusat, dan dari hasil konsultasi, KPU diminta berpegang pada Peraturan KPU. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/panwaslu-solo-waspadai-penyumbang-dana-kampanye-fiktif_20151022_010203.jpg)