Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

GIB Kritik MA Soal Promosi Hakim Sarpin

Adhie M Massardi mempertanyakan keputusan MA mempromosikan Hakim Sarpin Rizaldi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Riau

JAKARTA, TRIBUNJATENG.COM - Hakim Sarpin Rizaldi merasa senang karena dirinya bakal pindah tugas ke Pekanbaru, Riau. Hakim yang mengalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di praperadilan itu senang karena bisa lepas dari kerepotan hidup di Ibu Kota.

"Saya syukur alhamdulillah saja dipindah cepat-cepat dari Jakarta," kata Sarpin kepada Tribun di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/10).

Sarpin merasa kerepotan hidup di Ibukota. "Repot di Jakarta ini, banyak kali kerjaan di sini," tuturnya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu mengaku belum mengetahui dirinya dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pekanbaru. "Kapan saya dipromosikan? Saya aja belum tahu," katanya. "Nanti saya cek," imbuhnya.

Sarpin menambahkan, jika dirinya benar dipromosikan ke Pekanbaru, ia tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi kepindahannya ke Bumi Lancang Kuning itu. Menurutnya, pekerjaan hakim tinggi tidak berbeda jauh dari hakim pengadilan negeri. "Hakim itu pekerjaannya mengadili perkara, kalau ada perkara, kami sidangkan, kalau tidak ada, kami kerja biasa sebaik-baiknya," tuturnya.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, membenarkan informasi bahwa Sarpin Rizaldi dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Riau. Menurutnya, keputusan promosi Sarpin merupakan hasil rapat internal Mahkamah Agung (MA) pada 21 Oktober lalu.

Namun Made belum mengetahui kapan Sarpin akan meninggalkan PN Jakarta Selatan. Menurutnya, sembari menunggu surat keputusan pengangkatan Sarpin sebagai hakim tinggi, maka Sarpin masih berkantor di PN Jakarta Selatan.

Sarpin Rizaldi adalah hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan (kini Wakapolri) terhadap KPK. Budi mengajukan praperadilan dan minta status tersangkanya dibatalkan.

Sebelumnya, KPK menyematkan status tersangka kepada Budi Gunawan yang telah dipilih sebagai calon kapolri oleh Presiden Joko Widodo. Saat nama Budi Gunawan sudah diserahkan ke DPR, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Penetapan itu Budi Gunawan sebagai tersangka menimbulkan ketegangan antara Polri dan KPK. Tak lama setelah Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka, Polri juga menetapkan status tersangka kepada Ketua KPK, Abraham Samad, dan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Keduanya kemudian dinonaktifkan.

Sejumlah pengamat menilai, penetapan tersangka bukanlah objek praperadilan sehingga Sarpin harus menolak permintaan Budi Gunawan. Berbeda dari penilaian pengamat, Sarpin justru mengabulkan permohonan Budi Gunawan sehingga Budi lepas dari status tersangka. Keputusan itu membuat ketegangan antara KPK dan Polri mengendur.

Kordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi mempertanyakan keputusan MA mempromosikan Hakim Sarpin Rizaldi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Riau. Juru Bicara Presiden era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu menilai, dari sisi prestasi, Sarpin tergolong hakim yang biasa-biasa saja.

Malah, Sarpin menjadi pembicaraan publik atas langkah kontroversialnya saat mengalahkan KPK dan mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.

Dalam kazanah hukum di negeri ini, kata Adhie, keberanian Sarpin itu memang bisa dibilang sebagai inovasi yang berani. Tapi dilihat dari sisi pegekkan hukum dalam konteks pemberantasan korupsi, merupakan langkah mundur. "Tapi, apa pun motif di balik keberanian Sarpin mementahkan KPK, tetap saja, MA belum layak mempromosikan Sarpin," ujar Adhie kepada Tribun, Kamis.

Menurut Adhie, jika Sarpin tetap dipromosikan menjadi hakim tinggi, hal itu menambah pudarnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negeri ini. (Tribunnews/zul/mal)-->

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved