Kasat Lantas Semarang: Ambil Motor Sitaan Harus Didampingi Lurah
Kasat Lantas Semarang: Ambil Motor Sitaan Harus Didampingi Lurah
Penulis: deni setiawan | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2015 di wilayah hukum Mapolres Semarang yang dimulai pada 22 Oktober 2015 kemarin, telah berakhir pada Rabu (4/11/2015). Dari pelaksanaan operasi tersebut, ada 12 unit sepeda motor yang disita pihak kepolisian.
“12 kendaraan roda dua itu kami sita saat menertibkan kegiatan balap liar di pertigaan jalan utama, sekitar Timlo Solo Jalan Diponegoro Ungaran Kabupaten Semarang. Belasan kendaraan itu saat ini ada di halaman kantor kami dan si pemilik belum ada yang mengambilnya,” jelas Kasat Lantas Polres Semarang AKP Rendy Andy Julikhlas kepada Tribun Jateng, Jumat (6/11/2015) sore.
Dia menyampaikan, si pemilik sepeda motor tersebut secara terbuka diizinkan mengambilnya dari petugas. Tetapi ada beberapa persyaratan. Selain harus menyerahkan bukti kepemilikan kendaraan, melengkapi asesoris standarnya, juga saat datang, dia harus didampingi lurah atau kepala desa (kades).
“Maksudnya, lurah atau kades tersebut untuk mengetahui janji si pemilik kendaraan sekaligus turut serta menandatangani berkas pengambilan. Jadi, tidak cukup hanya si pemilik, orangtua yang mengambil, tetapi harus bersama pimpinan di daerahnya,” jelasnya.
Menurutnya, syarat tersebut tidak memberatkan si pemilik kendaraan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan balap liar. Tujuan utama adalah memberi efek jera kepada mereka. Untuk kegiatan operasi itu pun tidak sebatas pada kegiatan serentak di lingkungan Polri, tetapi juga pihaknya secara rutin menggelarnya.
“Kendaraan mereka kami sita lantaran, tidak memiliki surat kelengkapan seperti STNK maupun SIM. Mereka kami tilang dan motor disita. Untuk pelaksanaan Operasi Zebra Candi sendiri, selama dua pekan kami telah memberikan 1.574 tilang dan 409 teguran,” paparnya.
“Masih sama seperti di tahun-tahun sebelumnya, mayoritas yang melakukan pelanggaran adalah pelajar dan mahasiswa di urutan atau posisi pertama. Keduanya adalah karyawan atau buruh pabrik. Dalam penggunaan helm, mayoritas sudah sadar pentingnya alat tersebut atau sudah mencapai 75 persen yang sadar,” ungkap AKP Rendy. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ambil-motor-sitaan-di-satlantas-semarang-harus-didampingi-lurah_20151106_180740.jpg)