5 Mantan Aktivis Mahasiswa Divonis 14 Bulan Penjara Terkait Kasus Korupsi Bansos
Lima mantan aktivis mahasiswa divonis sama yaitu 14 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus korupsi
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rustam aji
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lima mantan aktivis mahasiswa divonis sama yaitu 14 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Jateng tahun 2011 di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/11/2015) malam.
Kelima mantan aktivis mahasiswa yaitu Azka Najib, Aji Hendra Gautama, Agus Hanif, Musyafak, dan Farid Ihsanuddin. Pembacaan putusan sidang tersebut dibacakan oleh hakim anggota, Suprapti.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun 2 bulan. Serta menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara," kata hakim Suprapti, membacakan amar putusan.
Dalam penjelasannya, Suprapti mengatan, kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair jaksa. Yaitu melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Lebih lanjut Suprapti mengatakan, kelimanya terbukti menerima dana bansos bahkan melebihi satu kali. Untuk masing-masing terdakwa telah menerima dana bansos antara 10 kali sampai 14 kali. Namun, atas pencairan dana bansos itu, tidak dipergunakan sesuai peruntukannya.
"Dalam pembuktian, rekening para terdakwa hanya dipinjam para senior. Tetapi menurut majelis hakim seharusnya sebagai mahasiswa mereka bisa menolak karena tahu jika rekening akan digunakan untuk hal-hal yang tidak baik. Terlebih lagi kelimanya menerima bagian dari dana itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Suprapti mengatakan, kelimanya juga ikut melakukan rekonstruksi seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hal itu dilakukan hanya untuk pembuatan laporan pertanggngjawaban (LPJ).
"Meskipun, peran para terdakwa tidak bisa berdiri sendiri. Yaitu adanya peran orang lain yaitu Kepala Biro Binsos dan tim pengkaji, sehingga proposal itu bisa cair," terangnya. (*)