Sabtu, 13 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Horee, Mulai Tahun 2016 Gaji TKI Di Singapura Naik Jadi Rp 5,2 Juta

Horee, Mulai Tahun 2016 Gaji TKI Di Singapura Naik Jadi Rp 5,2 Juta

Tayang:
Editor: iswidodo
net
ilustrasi dollar Singapura. Horee, Mulai Tahun 2016 Gaji TKI Di Singapura Naik Jadi Rp 5,2 Juta 

TRIBUNJATENG.COM - Sekitar 125.000 pembantu asal Indonesia di Singapura, boleh berbesar hati. Mulai tahun depan, sang majikan harus membayarkan gaji setidaknya $ 550 atau setara Rp 5.280.000 (kurs $ 1 = Rp 9.600) per bulan, naik dari saat ini $ 500 (Rp 4,8 juta).

Sebelumnya, pada September tahun lalu, gaji pembantu asal Indonesia sudah naik dari $ 450 (Rp 4.320.000) menjadi $ 500 (Rp 4,8 juta) per bulan. Hal itu diumumkan Kedutaan Besar Republik Indonesia kepada agen pembantu Singapura.

Konselor Kedutaan Besar Indonesia, Sukmo Yuwono, seperti dimuat Straitstimes.com, mengatakan, peningkatan upah minimum berlaku bagi pembantu rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di Singapura dari Januari 2016. Selain itu juga berlaku untuk para pembantgu yang memperbarui kontrak kerjanya tahun 2016.

“Kami harus melindungi pendapatan pembantu asal Indonesia karena Singapura tidak memiliki upah minimum. Tidak seperti di tempat lain, seperti Taiwan dan Hong Kong,” katanya.

Managing Director Nation Employment (agen pembantu) Gary Chin, mengatakan, gaji pembantu yang lebih tinggi mungkin menarik lebih banyak pelamar untuk bekerja di Singapura.
“Tapi kenaikan mungkin terlalu sering. Majikan perlu waktu untuk mencerna dan bisa menerapkannya. Beberapa mungkin mempertimbangkan untuk menyewa pembantu dari negara lain,” katanya.

Apalagi, tambahnya, para pembantu rumah tangga di Singapura sudah dibayar $ 450 (Rp 4.320.000) sampai $ 500 (Rp 4,8 juta) per bulan.

Pemilik lembaga lain, yang menolak disebutkan namanya, mengatakan kenaikan gaji pembantu asal Indonesia itu sangat mengejutkan karena gaji pekerja tidak menjadi salah satu isu yang diangkat pada pertemuan baru-baru ini dengan seorang pejabat pemerintah Indonesia bersama beberapa lembaga pembantu.

“Kami membahas banyak isu lain seperti regulasi dan pinjaman, tapi gaji tidak menjadi salah satu diantaranya,” katanya. “Kami akan terus menghadapi masalah peningkatan gaji jika kita tidak memperbaiki kondisi kerja di Singapura. Negara-negara pemasok tidak dapat mengubah hukum dan peraturan kami. Satu-satunya hal yang dapat mereka kontrol adalah gaji pekerja mereka,” ungkapnya.

Ketika dihubungi, Kementerian Tenaga Kerja Singapura, mengatakan, belum menerima pemberitahuan resmi tentang upah minimum baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

“Sementara negara-negara sumber dapat memilih untuk memberlakukan persyaratan tambahan yang dikelola oleh pemerintah asing atau kedutaan. Namun, gen tenaga kerja dan majikan harus menilai apakah mereka dapat memenuhi persyaratan ini ketika merekrut pekerja rumah tangga asing dan membuat keputusan perekrutan mereka masing-masing,” kata jurubicaranya. (tribunpekanbaru/singapuraterkini.com)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
Live
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved