VIDEO Lima Mantan Aktivis Mahasiswa dengarkan Putusan soal Korupsi Bansos
Kelima terdakwa didampingi para penasehat hukumnya dalam mengikuti sidang akhir atas kasus yang menyeret mereka.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rustam aji
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lima mantan aktivis mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Jateng tahun 2011 menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/11/2015) malam.
Kelima mantan aktivis mahasiswa yaitu Azka Najib, Aji Hendra Gautama, Agus Hanif, Musyafak, dan Farid Ihsanuddin. Sidang putusan dipimpin oleh ketua majelis hakim Andi Astara dengan hakim anggota Anastacia Tyas dan Sibarani.
Kelima terdakwa didampingi para penasehat hukumnya dalam mengikuti sidang akhir atas kasus yang menyeret mereka. Hingga berita ini dibuat, majelis hakim masih membacakan fakta-fakta hukum dari sidang sebelumnya. (*)