Apindo Kabupaten Semarang Pastikan 9 Desember Buruh Pabrik Diliburkan
Apindo Kabupaten Semarang Pastikan 9 Desember Buruh Pabrik Diliburkan
Penulis: deni setiawan | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Semarang Ari Prabono menyampaikan telah menerima surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Semarang terkait dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 25 Tahun 2015 yang mengatur dan menetapkan apabila pada Rabu (9/12/2015) menjadi hari libur nasional.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) maupun Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Semarang. Secara umum dan telah menjadi kesepakatan bersama, pihaknya tidak mempermasalahkan Keppres RI tersebut.
“Kami jamin dan pastikan apabila di hari pencoblosan, seluruh pabrik, perusahaan bakal meliburkan seluruh buruh (tenaga kerja) pabrik. Itu bagian kami dari sikap menghormati dan mentaati ketetapan yang telah diatur Presiden Joko Widodo. Edaran juga sudah kami berikan ke seluruh anggota Apindo di Kabupaten Semarang,” jelas Ari kepada Tribun Jateng, Selasa (1/12/20115).
Berkait penetapan Hari Libur Nasional yang di penanggalan berwarna hitam, lanjutnya, para pengusaha sudah sejak dini memikirkan pola aktivitas atau kegiatan di tiap pabriknya, khususnya yang berkaitan dengan bagian produksi. Dalam penetapan schedule, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada tiap perusahaan.
“Yang terpenting, harus mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, baik dari sisi kewajiban maupun hak buruh di tiap perusahaan. Semua sudah kami komunikasikan dan mereka sepakat atau tidak mempermasalahkan. Bagi kami, surat edaran tersebut tidak mendadak sehingga bisa dipersiapkan sejak dini. Itu sudah dilakukan pemerintah dan kami mengapresiasinya,” ujar Kecuk –sapaan akrab Ari Prabono--. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/apindo-kabupaten-semarang-pastikan-9-desember-buruh-pabrik-diliburkan_20151201_161013.jpg)