Kepemilikan Akte Kelahiran Di Kota Tegal Peringkat 13 se-Indonesia
Kepemilikan Akte Kelahiran Di Kota Tegal Peringat 13 se-Indonesia
Penulis: fajar eko nugroho | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kepemilikan Akte Kelahiran Usia 0-18 tahun per 07 Oktober 2015, Kota Tegal berjumlah 79,51 persen. Dengan kondisi tersebut Kota Tegal menduduki peringat ke-13 se-Indonesia dalam kepemilikan Akta Kelahiran.
Hal tersebut berdasarkan data Rapat Kerja Nasional Pencatatan Sipil di Surabaya tanggal 6-8 Oktober 2015 lalu.
Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno mengatakan, dengan capaian kepengurusan akta kelahiran Kota Tegal tersebut, artinya, kesadaran masyarakat dalam kepemilikan akta kelahiran cukup tinggi. "Mudah-mudahan dengan adanya fasilitas dan layanan jemput bola hingga ke kelurahan kita harapkan meningkat lagi," kata Siti Masitha, Selasa (1/12/2015).
Fasilitas dan layanan emput bola, kata di, sebagai salah satu bentuk pelayanan prima dibidang kependudukan. "Maka kita lakukan pelayanan keliling (mobile) ke kelurahan, sekolah dan tempat - tempat publik untuk layanan KTP elektronik, akta kelahiran, dan akta kematian," jelasnya.
Selain itu, untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat, Pemkot Tegal secara intens mengadakan sosialisasi kebijakan kependudukan yang dilakukan sampai tingkat RT / RW, serta ibu ibu PKK. Sementara sistem pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipul Kota Tegal sudah menggunakan aplikasi informasi sampai tingkat kecamatan yang terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Sedangkan Kegiatan coklit database kependudukan juga dilakukan secara langsung dengan menerjunkan aparat ke lapangan, agar data yang diperoleh valid, sehingga data dapat dicocokkan dengan database pelayanan (SIAK) Disdukcapil Kota Tegal. (*)