Pimpinan MKD Tegaskan Novanto Tak Bisa Minta Sidang Tertutup Seluruhnya
Sementara itu, Sesuai jadwal awal, sidang sedianya dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, Novanto meminta sidangnya ditunda sampai pukul 13.00 WIB.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang menegaskan, Ketua DPR Setya Novanto tak bisa meminta agar seluruh sidangnya berlangsung tertutup.
Novanto hanya bisa meminta sidang dilakukan tertutup apabila ada hal sensitif yang tak boleh diketahui publik.
"Tidak bisa tertutup seluruhnya. Kalau ada hal-hal yang mau disampaikan tertutup silahkan, tapi setelah itu nanti dibuka lagi," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Junimart mengatakan, hal-hal yang sensitif tersebut misalnya yang menyangkut rahasia negara. Namun, persetujuannya juga harus berdasarkan keputusan Majelis MKD.
"Nanti kita yang memutuskan apakah layak sidang ditutup untuk sementara," ucap dia.
Aduan Sudirman itu terkait pertemuan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada 8 Juni 2015.
Dalam pertemuan itu, diduga ada permintaan saham kepada Freeport dengan mencatut nama Presiden-Wapres.
MKD sebelumnya sudah meminta keterangan Sudirman dan Maroef secara terbuka. Adapun Riza mangkir dari panggilan.
Minta Ditunda
Sementara itu, Sesuai jadwal awal, sidang sedianya dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, Novanto meminta sidangnya ditunda sampai pukul 13.00 WIB.
"Tapi yang perlu kita apresiasi dia cuma minta ditunda sampai jam 13.00 WIB. Dia tetap akan hadir," kata Anggota MKD Supratman saat dihubungi, Senin (7/12/2015).
Supratman mengaku tidak tahu alasan Novanto meminta sidang ditunda. Dia menduga penundaan ini hanya karena kesibukan yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPR.
Politisi Partai Gerindra ini mengaku sama sekali tak mempermasalahkan penundaan ini.
"Yang jelas mungkin ada tugas tugas yang tak bisa ditinggalkan, itu dugaan saya," ucap dia.
Novanto akan diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/mkd_20151201_220226.jpg)